PT. Jababeka Diduga Rusak Lahan Ahli Waris, Alek Safri Winando, SH, MH, akan Buat Laporan Polisi dan Gugat Perdata

Rabu, 17 Juli 2024, Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-07-18T14:12:38Z


Bekasi, Online_datapublik.com
- Diduga belum melakukan pembayaran, beberapa ahli waris lahan di desa Jatibaru kecamatan Cikarang Timur kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat, melakukan aksi menghentikan alat berat pengurukan dan memasang spanduk bertuliskan kepemilikan lahan," Rabu (17/07/2024).


Hal itu dilakukan karena ahli waris merasa belum menjual tanah tersebut, dan tidak adanya pembayaran dari perusahaan pengembang PT. Jababeka di kawasan industri. 


Kuasa hukum ahli waris, Alek Safri Winando, SH, MH, mengatakan bahwa lahan ini milik dari Salim bin Item dan Endeh bin Item, dengan luas 48.000 meter persegi, dan lahan ini masuk kedalam site plannya PT. Jababeka. 


"Disekitaran tanah ini sudah diarug, namun tanah ini belum diarug karena belum ada pembayaran dari PT. Jababeka," ucap Alek.


Pihaknya menduga bahwa tanah ini sudah dirusak oleh PT. Jababeka dengan urugan tumpukan tanah, kemungkinan dengan tujuan untuk diarug dan ditimbun. 


"Sampai hari ini, tanah ini belum sama sekali dibayar oleh PT. Jababeka. Menurut informasi, tanah sekitaran sini akan dibuat kawasan baru oleh PT. Jababeka dan akan mendirikan perusahaan-perusahaan," tegas Alek.


Selanjutnya Alek Safri Winando, SH, MH, mengambil langkah dengan memasang plang terlebih dahulu di lahan tersebut.


"Kami akan lakukan upaya hukum dengan membuat laporan polisi dan gugat secara perdata, karena tanah ini sudah dirusak. PT. Jababeka mau menguasai lahan mereka dengan cara melawan hukum," pungkasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini