Pontianak, Online_datapublik.com - Tahu adalah jenis makanan yang memiliki nilai gizi mengandung protein tinggi yang berasal dari bahan dasar kedelai.
Lain halnya dengan pengelolaan pabrik tahu di Siantan, tepatnya di jalan Parit Pangeran gang Kurnia Siantan Hulu kecamatan Pontianak Utara, kedapatan limbah cair yang menimbulkan bau tak sedap, diduga pencemaran lingkungan, Selasa (23/07/2024).
Limbah cair yang berasal dari pabrik tahu tersebut akan berpengaruh terhadap badan dan air apabila langsung dibuang tanpa dilakukan pengelolaan terlebih dahulu, juga akan menyebabkan masalah terhadap kualitas air dan kehidupan biota akuatik.
Otomatis pengelolaan tahu akan menghasilkan buangan atau ada sisa yang dapat berupa limbah. Limbah cair tahu berpotensi dapat merusak lingkungan, dikarenakan limbah cair tahu ini bersifat asam dan mempunyai temperatur dari bahan organik yang tinggi.
Hasil pantauan awak media, di lokasi pabrik tahu kedapatan limbah cair yang diduga dibuang ke solokan warga, limbah cair tersebut berasal dari pabrik tahu. Selanjutnya awak media mendatangi perusahaan pengelolaan tahu tersebut untuk mengkonfirmasi.
Salah satu pemilik perusahaan pabrik tahu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pabrik tahu tersebut sudah lama berdiri dan sudah ada ijin serta Instilasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
"Pabrik ini ada penampungan limbahnya dibawah sebelah sana, saya sudah buat. Kalau dulu memang ada masalah, tapi sekarang saya buat IPAL. Kalau yang lain tidak buat IPAL. Perjanjiannya yang tidak buat IPAL tidak boleh usaha, tapi banyak yang tidak buat IPAL juga masih buka usaha," paparnya.
"Limbah cair yang sekarang ada di parit itu bukan limbah yang berasal dari pabrik saya, karena saya sendiri sudah punya tempat penampungan limbah tersebut. Hasil dari proses pembuatan tahu langsung saya buang ke tempat penampungan limbah," tutur salah satu pemilik pabrik tahu.
Selanjutnya awak media mendatangi dinas lingkungan hidup kota Pontianak untuk mengkonfirmasi terkait adanya temuan dugaan pencemaran limbah cair di jalan parit pangeran gang kurnia.
Saat itu kedatangan awak media di terima langsung oleh Ibu Lita Asrita, ST, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kota pontianak.
Menurut Lita, pihaknya sudah melakukan pemantauan dan memberikan himbauan kepada pemilik usaha pabrik tahu agar selalu menggunakan tempat penampungan atau pengelolaan limbah dengan baik.
"Mereka sudah kami minta untuk semua kegiatan usaha agar melakukan pengelolaan limbah dengan baik, baik iti limbah cair, limbah padat maupun limbah gas, sesuai PP No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, IR.Sy Usmulyono, MT mengatakan bahwa semua pelaku usaha pabrik tahu yang berada di jalan parit pangeran mempunyai kewajiban untuk mengolah limbahnya.
"Saya akan perintahkan kepada Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk melihat kesana langsung bagaimana proses dalam pengoperasian terkait IPAL-Nya. Setiap pelaku usaha yang mengeluarkan limbah cair atau lainnya harus di olah, ini kewajiban bagi mereka selaku pelaku usaha pabrik tahu," ucapnya.
Selanjutnya kata Kadis, bila nanti setelah pengambilan Sempel memang terjadi pencemaran karena akibat dari kegiatannya, pihaknya akan masuk dalam tahap penindakan. Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan sesuai prosedur.
"Bila nanti hasil sampel adanya pencemaran, kami akan menindak dan memberikan batas waktu 14 hari. Kalau dalam batas waktu yang sudah ditentukan tidak melakukan apa yang kita perintahkan, kemungkinan pabrik tahu tersebut akan kami tutup," jelas Kadis IR.Sy Usmulyono, MT di ruang kerjanya.
Ditempat yang sama, salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa pabrik itu sudah lama berdiri dan juga pernah di demo masyarakat karena kurang sedapnya bau yang menyengat dari pabrik tahu tersebut, tapi pemilik perusahaan pabrik tahu ngeyel dan masih tetap saja seperti ini.
Menurutnya, pabrik tahu yang berada di kecamatan Pontianak Utara memang ada beberapa perusahaan yang diduga belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan tentunya akan mengakibatkan pencemaran lingkungan karena limbah tersebut dibuang ke sungai.
"Masyarakat punya Hak dilingkungan yang sehat. Apakah ini melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup? Hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut, harus segera ditangani secepatnya, karena kalau dibiarkan akan merusak pencemaran lingkungan dan dapat menimbulkan pencemaran tanah, air dan udara sehingga menimbulkan bau tak sedap dan dapat menjadi sumber penyakit," pungkasnya.
Dalam hal ini, dinas terkait harus segera turun ke lokasi pabrik pembuatan tahu yang kedapatan membuang limbah cair sembarangan ke solokan pemukiman warga sekitar, karena kalau dibiarkan akan menyebabkan lingkungan menjadi tercemar dan tidak sehat. (Bersambung ..)
(Lisya/Tim)