Bapemperda DPRD Karawang Sampaikan Laporan Kinerja Periode 2019 - 2024

Sabtu, 10 Agustus 2024, Agustus 10, 2024 WIB Last Updated 2024-08-09T21:58:46Z

Karawang, Online_datapublik.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan laporan kinerjanya dalam Rapat Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024, Pada jumat (2/8/2024).

Laporan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda, Dr. H. Dedi Sudrajat.

Laporan Kinerja Komisi I dan Komisi II Dalam Paripurna DPRD Karawang Akhir Masa Jabatan 2019 - 2024,

Dedi menyampaikan bahwa Bapemperda merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat Tetap dan dibentuk dalam Rapat Paripurna.

“ Tugas Bapemperda di antaranya, menyusun rancangan progam pembentukan peraturan daerah (Promperda), yang memuat skala prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beserta alasannya  pada setiap tahun anggaran,” Kata Dedi.

Selama masa jabatan periode tahun 2019 - 2024, Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang telah menetapkan Raperda baik dari usulan eksekutif maupun legislatif.

Berikut datanya :

Tahun Usulan Eksekutif Usulan Legislatif

2019 23 Raperda dan 8 Raperda

2020 20 Raperda 13 Raperda

2021 18 Raperda 15 Raperda

2022 18 Raperda 11 Raperda

2023 13 Raperda 12 Raperda

2024 15 Raperda 12 Raperda

Adapun peraturan daerah yang telah dilakukan pengkajian di Bapemperda dan telah diundangkan menjadi Perda dalam periode 2019 - 2024 totalnya ada 81 Perda dengan perincian sebagai berikut :

1. Tahun 2019 sebanyak 19 Perda

2. Tahun 2020 sebanyak 10 Perda

3. Tahun 2021 sebanyak 14 Perda

4. Tahun 2022 sebanyak 12 Perda

5. Tahun 2023 sebanyak 18 Perda

6. Tahun 2024 sebanyak 8 Perda

“ Perlu diketahui Bersama bahwa setelah raperda dilakukan pengkajian oleh Bapemperda Bersama tim k Barat,” tutupnya.

(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini