Subang, Online_datapublik.com - Pasca penetapan Data Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu Subang langsung beri imbauan untuk KPU agar segera mengirimkan salinan rekapitulasi DPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Imbauan tersebut disampaikan dalam surat bernomor 303/PM.00.02/JB-15/8/2024 yang ditujukan ke Ketua KPU Subang.
“Bawaslu Kabupaten Subang mengimbau kepada KPU Kabupaten Subang untuk segera menyampaikan salinan rekapitulasi DPS per TPS dan salinan DPS per TPS kepada PPS pasca Penetapan DPS ditingkat Kabupaten sesuai dengan Peraturan Perudang-undangan,” tulis Ketua Bawaslu Subang, Achmad Mansur, dalam suratnya.
Imbauan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 34 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Dalam surat yang ditandatangani ketua Bawaslu Subang, Ahmad Mansur, dirinya juga mengimbau KPU segera mensosialisasikan salinan DPS per TPS di masing-masing RT RW dan media lain.
Hal itu bertujuan untuk mendapatkan masukkan dan tanggapan dari masyarakat. Pun KPU perlu menerima setiap masukkan dan tanggapan dari masyarakat untuk KPU.
“ Saya Mengimbau KPU Kabupaten Subang agar menerima masukan dan tanggapan Masyarakat dan/atau Pengawas Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” ujar Achmad Mansur. sl
Sebelumnya, KPU Subang telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 di Aula Sawala Ageung Hotel Laska Subang. Minggu (11/8/2024).
KPU Subang telah menetapkan rincian Daftar Pemilih Sementara (DPS), yakni: jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 253, Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.651, jumlah pemilih sebanyak 1.199.952, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 67.716, jumlah pemilih baru sebanyak 67.072, dan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 19.101.
Menurut Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, pihaknya mengharapkan partisipasi aktif dari semua pihak dalam mengawasi dan memantau proses penetapan Daftar Pemilih Sementara ini.
“KPU Subang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga Subang yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2024,” ungkapnya.
Ditambahkan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Subang, Suhenda, menjelaskan bahwa proses penyusunan DPS dilakukan dengan sangat teliti, melibatkan verifikasi dan pencocokan data dari berbagai sumber.
“DPS yang telah ditetapkan ini akan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam proses verifikasi DPS yang akan dilakukan secara terbuka, agar tidak ada pemilih yang terlewatkan,” katanya.
KPU Kabupaten Subang mengajak masyarakat untuk mengakses informasi lebih lanjut dan memberikan tanggapan terkait DPS melalui situs web resmi KPU Kabupaten Subang.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.
(Abdulah)