Diduga Tipu Pemilik Tanah, Developer Perumahan Kotabaru Indah Residence Akan Dilaporkan ke Polres Karawang

Senin, 12 Agustus 2024, Agustus 12, 2024 WIB Last Updated 2024-08-12T08:57:23Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Warga masyarakat desa Pucung kecamatan Kotabaru merasa ditipu oleh pihak PT. Tata Graha Kusuma Dewi selaku developer perumahan Kotabaru Indah Residence karena tak kunjung menerima setelah lahannya dibalik nama secara sepihak oleh pihak developer.


Ironisnya, di lahan milik warga atas nama Neni Suhartini, Cicih Suwarsih, Siti Nurwilah, Edi Suryana, dan Kusumawati yang berlokasi di Kampung Karangsalam RT 003 RW 005 desa Pucung, kecamatan Kotabaru akan dibangun rumah-rumah untuk dikomersilkan oleh pihak developer.


Kuasa hukum warga, Dr. Syafrial Bakri, SE, SH, MH, CPCLE mengatakan pihak developer telah melakukan upaya iming-imingi dengan menjanjikan akan membayar kepada warga agar warga mau menyerahkan sertifikat SHM asli kepada developer, namun hingga saat tidak ada itikad baik dari developer untuk membayar penuh kepada warga.


"Kelima warga adalah pemilik dari tanah yang sekarang dibangun oleh developer yang tidak bertanggung jawab, yang tidak menyelesaikan pembayaran tanahnya dari tahun 2017 - 2018, tapi tiba-tiba membangun dua rumah," ucapnya, Senin, 13 Agustus 2024.


Dikatakannya, pihak developer menjanjikan akan membayar penuh dari tahun 2018 namun hingga saat ini tidak ada realisasinya, dan yang membuat warga kaget tiba-tiba kepemilikan sertifikat hak milik sudah berganti nama menjadi nama PT. Tata Graha Kusuma Dewi.


"Dan lagi sekarang tiba-tiba dilahan tersebut dibangun 2 unit rumah tanpa seizin pemilik, hal ini jelas sangat merugikan pemilik tanah. Atas hal tersebut kami akan kita laporkan secara pidana dan gugat secara perdata," ucapnya.


Lanjutnya, penyelesaian dalam pembayaran diperlukan jangan seperti ini menipu orang yang sabar, menipu orang yang mempunyai hak atas tanahnya seolah-olah-olah mereka tidak mengerti.


"Ingat bahwa hukum harus ditegakkan secara baik dan benar dan tidak boleh satu orang pun di negara kesatuan Republik ini orang dapat dirugikan," pungkasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini