Penetapan DPS, Bawaslu Karawang Himbau KPU Taati Prosedur PKPU

Kamis, 08 Agustus 2024, Agustus 08, 2024 WIB Last Updated 2024-08-12T08:53:30Z


Karawang, Online_datapublik.com
– Bawaslu Kabupaten Karawang intruksikan Panwaslu Kecamatan untuk memberikan imbauan sebelum rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ke PPK dan PPS.


Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengeluarkan surat imbauan Nomor 113/PM.00 .002/KJB-10/08/2024 perihal Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.


Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa KPU Kabupaten Karawang dalam melaksanakan penyusunan DPS, agar memperhatikan ketaatan terhadap prosedur dan jadwal yang telah ditentukan sesuai dengan PKPU No 7 Tahun 2024.


“Dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPK yang sudah dilaksanakan dari tanggal 5-7 Agustus berapa kecamatan yang tidak memberikan nama dan alamat terkait daftar pemilih ganda yang diberikan oleh KPU Kabupaten Karawang setelah selesai Rapat Pleno terbuka di PPS, hanya menyebutkan angka-angka saja, ini yang kita sayangkan tidak ada transparan dalam membahas DPS,” ujarnya, Kamis, 8 Agustus 2024.


“Kami mengucapkan terimakasih kepada pada PKD dan Panwascam yang sudah mengawal rapat pleno terbuka DPS yang mengawasi sesuai aturan perundang-undangan,” imbuhnya.


Menurut Ade, untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas diperlukan kerjasama semua pihak dan bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan.


“Rapat pleno terbuka terkait penetapan DPS akan digelar KPU pada 9-11 Agustus 2024, semoga saja terkait hal-hal teknis di lapangan terkait kesalahan dalam proses coklit bisa dituntaskan dan tidak terjadi lagi kedepannya,” pungkasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini