Bangka, Online_datapublik.com - Polsek Belinyu berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan dan menangkap pelaku Gep Als Gegen (22) dan Fa Als Adil (41)," Kamis (29/8/2024).
Penangkapan keduanya cukup dramatis, pasalnya Polisi sempat kejar-kejaran dengan kedua yang terduga pelaku.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, berawal dari pengaduan masyarakat pada Minggu (18/8/2024) yang mana telah kehilangan 1 (satu) buah tas warna hijau tua yang berisikan uang tunai Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk VIVO warna merah, 5 (lima) buah cincin emas.
"Dengan pengaduan masyarakat tersebut unit reskrim Polsek Belinyu melakukan pengecekan Tkp dan mencari keterangan saksi saksi, setelah beberapa hari tepatnya pada Selasa (27/8/2024) dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut Gep dan Fa, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku", ujar AKP Era Anggraini.
Lebih lanjut, AKP Era Anggraini menjelaskan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis. Keduanya melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan situasi rumah yang sedang tidak ada penghuni.
”Kedua pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi rumah saat tidak ada penghuninya. Salah satu pelaku merupakan residivis yaitu Gep," jelas AKP Era Anggraini.
Selain itu, dari hasil introgasi kedua pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali.
"Atas perbuatan pelaku Gep dan Fa patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana " Pencurian dengan Pemberatan" dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kasi Humas Polres Bangka.
(Fitriyadi)