Warga Ketapang Dihadang Debt Collector, Identitas dan Surat Kuasa Tidak Diperlihatkan

Selasa, 30 Juli 2024, Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-08-08T14:24:39Z


Pontianak, Online_datapublik.com
- Aksi debt collector (DC) kembali menjadi sorotan di Kota Pontianak setelah insiden penghadangan yang dialami Abdul Khatab, seorang warga Ketapang, pada Selasa, 30 Juli 2024.


Empat pemuda yang mengaku sebagai DC dari PT Udin Jaya Sejahtera menghentikan Khatab secara tiba-tiba di Jalan Tanjung Pura, menuduhnya menunggak pembayaran angsuran kendaraan.


Khatab, yang saat itu sedang dalam perjalanan untuk bersilaturahmi dengan keluarganya, mengaku kaget ketika empat pemuda menghadangnya di jalan.


"Saya tiba-tiba dihadang, mereka menanyakan soal tunggakan angsuran dan meminta saya ikut ke kantor BFI Finance Indonesia," ungkapnya.


Namun, yang membuat Khatab dan warga lainnya resah adalah tindakan para DC ini yang tidak menunjukkan surat kuasa atau identitas resmi.


"Mereka datang seperti preman, tidak menunjukkan identitas apa pun," tambahnya.


Al-Aydrus, perwakilan BFI Finance Indonesia, membenarkan bahwa PT Udin Jaya Sejahtera memang ditugaskan untuk menangani penagihan. Namun, ia menegaskan bahwa sesuai dengan prosedur, DC wajib menunjukkan surat kuasa dan identitas kepada debitur saat melakukan penagihan.


"Ini untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman dan menjaga profesionalitas dalam proses penagihan," kata Al-Aydrus saat ditemui di kantornya di Jalan Moh Sohor, Pontianak.


Faris dan Taufik Iman, perwakilan dari PT Udin Jaya Sejahtera, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Mereka mengakui tidak menunjukkan surat kuasa kepada Abdul Khatab karena tidak merasa ada hambatan dalam proses penagihan.


"Kami biasanya menunjukkan surat kuasa jika debitur mempersulit kami. Tapi karena Abdul Khatab kooperatif, kami tidak mengeluarkan surat tersebut," jelas Faris.


Tidak puas dengan perlakuan yang diterima, keluarga Abdul Khatab kemudian mendatangi kantor BFI Finance Indonesia pada Rabu, 31 Juli 2024, untuk meminta klarifikasi dan menuntut pertanggungjawaban. Mereka menilai tindakan DC yang seperti preman di jalan sangat tidak profesional dan meresahkan.


Malam harinya, keluarga Khatab juga melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak. Namun, pihak kepolisian melalui unit Tipiter masih menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.


Kasus ini menambah daftar panjang praktik penagihan yang meresahkan masyarakat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap debt collector yang bertindak di luar aturan, demi menciptakan rasa aman dan perlindungan bagi warga yang sedang menghadapi masalah finansial.


(Lisa/Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini