Subang, Online_datapublik.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang resmi membuka lowongan untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka mengawal Pilkada Serentak 2024.
Di Kabupaten Subang membutuhkan 2651 PTPS sejumlah TPS yang ada di Kabupaten Subang, Proses rekrutmen tersebut dijelaskan oleh Komisioner/Koordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin, Kamis (12/9/2024).
Pemilu 2024 lalu, PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi, bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan.
Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,"
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan PTPS memegang peran yang sangat krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024.
"Belajar dari pelaksanaan pemilu 2024, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi," ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa pendaftaran PTPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang akan segera dibuka sebagaimana juknis yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
"Kami mengajak kepada masyarakat Kabupaten Subang untuk mendaftarkan diri menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang pendaftarannya akan segera dibuka dalam waktu dekat, di masing-masing Panwascam yang ada di Kecamatan," pungkasnya.
(Abdulah)