Berkolaborasi Dalam Penegakan Hukum di Kalbar, Ikadin bersama Kejati dan Komjak RI Gelar Sosialisasi

Selasa, 10 September 2024, September 10, 2024 WIB Last Updated 2024-09-11T00:02:28Z


Pontianak, Online_datapublik.com
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI) menggelar sosialisasi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Hotel Kini Pontianak," Selasa (10/9/2024) malam.


Dalam kegiatan sosialisasi tersebut mempertemukan antara Ikadin, Kejati Kalbar dan Komjak RI yang menghadirkan dua komisioner Komjak yaitu Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH, mantan Kajati Kalbar dan Nurokhman, A.M.


Ketua Ikadin Kalbar, H. Daniel Edward Tangkau, SH, CLA, menyampaikan apresiasinya terhadap acara sosialisasi yang dipimpin oleh Komisioner Komjak RI.


Menurutnya, acara ini sangat bermanfaat bagi anggota Ikadin karena memberikan pemahaman baru mengenai peran dan tugas Komjak yang sebelumnya belum banyak diketahui.


"Ini sangat menguntungkan bagi anggota Ikadin, dimana selama ini kita tidak tahu, sekarang menjadi tahu peran dan tugas Komjak," ujar Daniel.


Daniel menekankan pentingnya sinergi antara Ikadin dan Komjak dalam penegakan hukum di Kalimantan Barat.


Menurutnya, di bawah kepemimpinan Muhammad Yusuf, Komjak kini semakin dikenal oleh masyarakat.


Ia juga menekankan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan sesuatu harus melengkapi laporan dengan identitas dan bukti yang jelas.


"Jangan asal melapor saja, harus ada data yang cukup," tambahnya.


Sebagai sesama aparat penegak hukum, Daniel juga menekankan pentingnya saling menghormati antara berbagai pihak.


"Kami sama-sama ingin menciptakan negara berbudaya yang taat asas dan taat hukum. Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Muhammad Yusuf yang begitu perhatian terhadap persoalan hukum di Kalbar. Kami harus banyak belajar dari beliau," ungkapnya.


Sementara itu, Dr. Muhammad Yusuf menyatakan bahwa kolaborasi antara Komjak, Ikadin, dan Kejati Kalbar sangat penting untuk memperkuat penegakan hukum di Kalimantan Barat.


Menurutnya, penegakan hukum tidak bisa dilakukan dengan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak.


Ia menjelaskan bahwa dengan hanya 9 komisioner, Komjak perlu berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan di lapangan untuk memantau kinerja dan perilaku lebih dari 30 ribu jaksa di seluruh Indonesia.


"Semoga pertemuan malam ini dengan Ikadin dan Kejaksaan Tinggi Kalbar membawa keberkahan ke depannya," ungkapnya.


"Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberi dampak positif bagi masyarakat di Kalimantan Barat," pungkas Muhammad.


(ellisya)

Komentar

Tampilkan

Terkini