Dalam Kurun Waktu 1 Bulan, Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Senin, 09 September 2024, September 09, 2024 WIB Last Updated 2024-09-09T13:26:50Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Kepolisian Resort (Polres) Karawang Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu Agustus hingga awal September 2024, dengan mengamankan 10 tersangka salah satunya melibatkan seorang anak di bawah umur.


Hal itu diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, dalam konferensi pers nya, Senin 9 September 2024 siang di Makopolres Karawang.


Selanjutnya kata Kapolres, berdasarkan dari lima laporan polisi yang diterima, diantaranya dua laporan di Polres Karawang dengan tiga tersangka, satu laporan di Polsek Kota Baru dengan lima tersangka, satu laporan di Polsek Cilamaya dengan satu tersangka, serta satu laporan di Polsek Cikampek dengan satu tersangka.


"Modus yang digunakan para pelaku cukup umum namun efektif, yaitu menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat. Mereka beraksi di lokasi-lokasi sepi, menargetkan kendaraan milik warga yang lengah," bebernya.


"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci T, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi telah diamankan Polisi," tambahnya.


Menurutnya, tidak hanya kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor saja, dari 10 orang pelaku, satu tersangka juga di dakwa atas dugaan penadahan barang hasil dari kejahatan.


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat berujung pada hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutur Kapolres.


Sementara itu, pelaku yang didakwa sebagai penadah diancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini