Karawang, Online_datapublik.com - Sebanyak 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu berhasil dijaring Polres Karawang dalam rentang periode Agustus hingga September 2024.
Dalam konferensi pers nya, Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan pengungkapan ke 26 kasus tersebut berdasarkan atas laporan yang diterimanya dari masyarakat.
"Sebanyak 29 tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis. Sedangkan tiga tersangka lainnya terjerat kasus obat keras tertentu," jelas Kapolres, Selasa (29/10/2024).
Kapolres menjelaskan, dengan terungkapnya kasus tersebut, diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia.
"Dengan terungkapnya kasus ini, ada jutaan remaja di Karawang dapat diselamatkan dari cengkraman peredaran narkotika," ujar Kapolres.
Selain ke 32 tersangka, Polres Karawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 527.67 gram, jenis ganja 90.60 gram, jenis tembakau sintetis 38,97 gram dan obat keras tertentu 2.830 butir.
Para pelaku diancam dengan pasal berbeda, diantaranya jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mininal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.
"Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kalian dapat berlari namun tidak akan pernah bersembunyi, karena kami dilatih mencari dan menemukan," tegas Kapokres.
( alim )