Subang, Online_datapublik.com - Mencuatnya dugaan penyimpangan keuangan desa yang bersumber dari pengelolaan aset desa (baca : tanah kekayaam desa) dahulu lazim disebut tanah bengkok berawal dari Laporan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) ke Aparat Penegak Hukum.
Terkait dugaan penyelewengan aset milik desa di wilayah Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, yang dilaporkan LSM Pendekar DPC Kecamatan Legonkulon beberapa waktu lalu mendapat respons positif dari Kejaksaan Negeri Subang.
Statement Korps Adhyaksa berjanji akan menindaklanjuti aduan warga tersebut, terlontar saat digelar audensi di ruang Pojok Adhiyaksa Kejari Subang, Selasa (15/10/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang Reza Ferdian, SH, MH, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait penyelewengan aset-aset milik negara, dalam hal ini di delapan desa di Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.
“Kami akan berkoordinasi dengan Inspektoran Daerah Kabupaten Subang, apakah tanah-tanah bengkok ini sudah diperiksa atau belum. Dan ternyata hasilnya sudah, tentu akan kami telusuri lebih lanjut,’’ ujar Reza dalam gelar audensi tersebur.
Reza lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran apakah dana yang didapat dari hasil sewa-menyewa tanah, apakah masuk ke dalam kocek pribadi pejabat desa atau masuk ke kas desa sebagai pendapatan desa. “Ini yang akan kami telusuri,’’ tegasnya.
Kisruh penyelewengan aset desa di 8 desa Kecamatan Binong ini tak lepas dari temuan DPC LSM Pendekar. Ormas yang dikenal proaktif membela kepentingan publik ini sempat melalukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Subang, September lalu. Ini adalah aksi kali kedua LSM tersebut melakukan demonstrasi.
’’Kami yakin bahwa Kejaksaan Negeri Subang tidak tuli” kata Feri Mustaqim, Ketua Umum LSM Pendekar kepada awak media.
Feri lebih lanjut mengatakan, LSM Pendekar percaya dengan kinerja aparat penegak hukum kejaksaan negeri Subang yang tentunya LSM Pendekar yakin bahwa kejaksaan negeri Subang tidak tebang pilih untuk menegakan keadilan dan memberantas para mafia anggaran yang menyalahgunakan wewenang dan menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Ketua umum LSM Pendekar Feri Mustaqim didampingi kuasa hukum Asep Saefuloh, SH, Dewan pembina LSM pendekar Wahyudin, Sekjen LSM pendekar Ahmad Bungsu, ketua DPC Legon kulon Taryadi beserta anggotanya. Pada kesempatan tatap muka tersebut, menyerahkan bukti bukti tambahan terkait dugaan penyelewengan aset desa di 8 desa se wilayah kecamatan Binong.
LSM pendekar meminta agar Kejaksaan Negeri Subang secara serius menangani laporan pihaknya, bila mana aparat penegak hukum kejaksaan negeri Subang tidak serius menangani laporan itu, maka LSM Pendekar Subang akan adakan unjuk rasa besar-besaran ke Kantor kejaksaan negeri Subang lagi. Kalau perlu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,’’ pungkasnya.
( Abdulah )