Guna Melengkapi Berkas, Polres Karawang Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Rengasdengklok

Selasa, 01 Oktober 2024, Oktober 01, 2024 WIB Last Updated 2024-10-01T12:00:10Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Kepolisian Resort (Polres) Karawang Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap dua anggota Banser Karawang dan pengurus PCNU Kabupaten Bekasi," Selasa (1/10/2024) siang.


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasar Proklamasi Dusun Warudoyong Selatan Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.


Dalam keterangannya, Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen saat konferensi pers yang digelar pada Senin 9 September 2024 menyampaikan ada sebanyak tiga orang telah menjadi korban dalam peristiwa tersebut.


"Korban ada tiga orang dan para pelaku melakukan tindakan pengeroyokan dengan cara menghadang mobil korban di TKP dengan maksud mencari keberadaan Kiai Imad yang berdasarkan informasi akan menghadiri undangan ke Pondok Pesantren Al-Baghdadi di Rengasdengklok," ujar Kapolres.


Sementara itu, untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut, Polres Karawang bersama Kejari Karawang menggelar rekonstruksi. Terdapat sebanyak 32 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh para pelaku.


Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin mengatakan bahwa rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian dalam kasus pengeroyokan di Rengasdengklok.


"Benar, rekonstruksi hari ini digelar untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian bertempat di Polres Karawang," ujarnya.


Sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan sebanyak tiga tersangka para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota Banser Karawang dan satu anggota PCNU Kabupaten Bekasi.


Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu T-Shirt lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan warna cream bermotif loreng dengan paduan warna coklat dan abu-abu, dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam.


Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHPidana yang mana telah secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan acaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan.


(Alim)

Komentar

Tampilkan

Terkini