Kajati Kalbar Tahan Anggota DPRD PAM Tersangka Kasus Tanah Bank Kalbar

Senin, 28 Oktober 2024, Oktober 28, 2024 WIB Last Updated 2024-10-29T14:49:08Z


Pontianak, Online_datapublik.com
- Kejati Kalimantan Barat menahan satu tersangka baru inisial PAM yaitu anggota DPRD Provinsi Kalbar pada Senin 28 Oktober 2024, dikatakan Aspidsus Siju.


Bertempat di lantai 3 ruang press release, Siju menyampaikan " Pada tahun 2015, Bank milik Pemerintah Daerah melakukan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat dengan total harga perolehan sebesar Rp99.173.013.750 (sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk tanah seluas 7.883 m².-.ungkap Aspidsus Kalbar.


Dalam pelaksanaan pengadaan, ditemukan kelebihan pembayaran yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah. 


Selisih tersebut, yang diterima oleh pemilik tanah, mencapai sekitar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) dan saat ini sedang dalam perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Jelas Siju.


Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti lain yang didapatkan, saat ini telah ditetapkan tersangka atas nama Sdr. P.A.M., sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor: R-05/0.1/Fd.1/10/2024, tertanggal 28 Oktober 2024. Sdr. P.A.M., yang bertindak sebagai pihak ketiga penerima kuasa dari penjual, akan dimintai pertanggungjawaban hukum, tuturnya.


Tersangka akan dihadapkan pada hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Siju Aspidsus Kejati Kalbar.


( ellisya )

Komentar

Tampilkan

Terkini