Pasien Emergency Ditolak, LSM GMBI Akan Geruduk RS Islam Al-Muchtar Karawang

Rabu, 02 Oktober 2024, Oktober 02, 2024 WIB Last Updated 2024-10-03T03:02:58Z


Karawang, Online_datapublik.com
- RS Islam Al Muchtar Karawang, diduga melakukan penolakan terhadap salah satu pasien di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut," Rabu (02/10/2024).


Menurut, Firmansyah driver Ambulance desa Kalidungjaya kecamatan Cibuaya sekaligus sebagai PSM, bahwa dirinya membawa Pasien Emergency yang butuh pelayanan operasi. Namun, diberitahukan bahwa keadaan ruangan rumah sakit penuh, pasien bau dan tidak dilayani.


"Pada waktu pendaftaran di pelayanan di terima. Anehnya, tepat pergantian SIP malah di tolak dibagian pelayanan, kalau tidak salah namanya Rizki, yang menolak dengan alasan ruangan penuh dan pasien bau. Sementara yang akan menangani pasien pada saat itu Dr. Sukanto. Setelah dapat penolakan, saya coba cek keruangan apa betul ruangannya penuh ternyata tidak ada pasien sama sekali, ruangan kosong, dari itu kami sangat kecewa terhadap pihak RS Islam Al Muchtar Karawang, kenapa tidak dilayani terlebih dahulu," keluh Firman.


Sementara itu, Atin Supriatin selaku anggota LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi menyayangkan dengan sikap pihak RS Islam Al Muchtar Karawang, pihak rumah sakit tidak bisa menolak pasien Emergency tanpa dilakukan perawatan awal terlebih dahulu. 


"Korban penolakan, Saanah warga dusun Kalindung II RT 005/003 desa Kalindung kecamatan Cibuaya. Pada kondisi darurat rumah sakit tidak boleh menolak pasien, pihak rumah sakit tetap harus memberikan pertolongan pertama. Jadi stabilisasi pasien perlu dilakukan dan baru kemudian dilakukan rujukan, pasien jangan diperlakukan seperti itu," ucapnya.


Atin menambahkan, bagian pelayanan atau Dokter tidak boleh menolak sebelum diperiksa. Apalagi jika pasien masih di depan dan belum masuk rumah sakit. Seharusnya, dokter memeriksa awal dulu, kemudian ditindaklanjuti.


"Jika alasannya penuh atau apa pun, maka pihak rumah sakit bisa memindahkan ke rumah sakit lain dengan diberikan surat catatan atau rujukan. Ini sudah jelas adanya kebohongan dengan dalih ruangan penuh dan pasien bau. Sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam UU itu disebutkan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu," tegasnya.


Dengan adanya hal tersebut, Atin bersama jajaran LSM GMBI Distrik Karawang akan geruduk RS Islam Al Muchtar Karawang untuk beraudiensi atas penolakan pasien emergency yang dilakukan pihak rumah sakit.


(Alim)

Komentar

Tampilkan

Terkini