Karawang, Online_datapublik.com - Proyek di era keterbukaan saat ini akan jadi buah bibir masyarakat jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Seperti halnya proyek pemagaran bangunan gedung kantor kecamatan Kutawaluya yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024 yang dikerjakan CV. Bumi Johar dengan menelan biaya Rp.189.241.000.00.
Proyek tersebut saat ini menjadi perbincangan publik, karena proyek pemagaran bangunan gedung kantor kecamatan Kutawaluya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan pemerintah," Senin (30/9/2024).
Diduga juga hal tersebut terjadi akibat minimnya pengawasan atau mungkin ada sebuah beban yang sulit untuk ditegakkan, faktanya proyek tersebut dibangun dan berdiri di atas bekas pondasi lama seolah lolos dari pengawasan dinas terkait.
Seperti yang dikatakan narasumber berinisial K, Ia mengungkapkan bahwa ada hal yang janggal antara yang tertera di plang papan informasi proyek dengan fisik bangunan pagarnya.
"Kalau kita lihat dari papan informasi proyek yang tertera, tentunya perlu dikaji, karena apa? Karena anggaranya cukup fantastis, dan ini patut dicurigai. Apa sebabnya saya katakan patut di curigai? karena proyek yang saya liat itu tidak menggunakan pondasi baru, melainkan menggunakan pondasi lama. Saya yakin ini ada kongkalingkong dengan pengawas dinas PUPR Karawang alias masuk angin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa proyek pemagaran bangunan gedung kantor kecamatan Kutawalu tersebut menyimpan misteri, sehingga menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, diduga kuat sebagian pagar yang sudah berdiri kokoh tersebut berdiri di pondasi lama.
“Artinya, ada sebagian pagar yang tidak dari 0 persen alias tidak menggunakan pondasi yang baru,” tegasnya.
Faktanya, pembangunan pagar yang sudah mencapai 50% lebih tersebut tidak menggunakan pondasi baru, melainkan berdiri diatas pondasi lama.
Melihat biaya proyek pemagaran yang hampir mencapai ratusan juta ini terkesan buruknya sisi pengawasan dari Dinas terkait.
“Jika ketentuannya tidak sesuai dengan RAB, kenapa ada sebuah pembiaran dalam pembuatan pagar berdiri diatas pondasi lama,” ucap sumber dengan nada kecewa.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana ketika dikonfirmasi via chat WhatsApp, bahkan ketika dihubungi beberapa kali tidak merespon alias bungkam diam seribu bahasa. Begitu juga dengan pihak pengawas dinas PUPR Karawang yang ditugaskan mengawasi proyek tersebut sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.
(Alim)