Karawang, Online_datapublik.com - Warga desa Telukbuyung kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang provinsi Jawabarat, mantri Piih dan Ribut Ramun meminta kepada Kepala desa (Kades) Segaran dan Camat Batujaya agar segera memanggil pihak yang bersangkutan untuk musyawarah terkait permasalahan jual beli tanah orang tuanya.
Mantri Piih dan Ribut Ramun merupakan ahli waris anak dari almarhum Saaba selaku pemilik tanah yang dijual oleh almarhum Sabeni adik dari almarhum Saaba atas persetujuan Usman anak almarhum Sabeni.
"Atas persetujuan Usman, almarhum Sabeni telah menjual tanah itu ke Cucu warga desa Segaran," kata mantri Piih, Kamis (14/11/2024) siang dikediamannya.
Selanjutnya mantri Piih membeberkan, untuk keseluruhan tanah peninggalan almarhum Saaba orang tuanya seluas 6000 meter. Namun yang 2000 meter tanah kini telah dijual oleh almarhum Sabeni atas persetujuan Usman.
"2000 meter diwakafkan buat SMK Matla'ul Anwar, 2000 meter buat keluarga, dan yang 2000 meter lagi dijual oleh Sabeni atas persetujuan Usman kepada Cucu," urainya.
Ditempat yang sama, Nurjaya selaku tokoh masyarakat kecamatan Batujaya yang dikuasakan penuh oleh mantri Piih dan Ribut Ramun dalam membantu terkait hal tersebut, dirinya mencoba menemui Kades Segaran dan Camat Batujaya dengan tujuan agar secepatnya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.
Namun ketika permasalahan ini diadukan ke pemerintah desa dan kecamatan, dirinya sangat menyayangkan atas sikap dan kinerja Kades Segaran dan Camat Batujaya yang terkesan kurang tanggap dan sigap terkait adanya hal tersebut.
"Kedatangan saya kemarin bersama Ribut Ramun menemui Kades Segaran dan Camat Batujaya, tiada lain hanya untuk meminta pihak yang bersangkutan dihadirkan agar secepatnya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah," ungkapnya.
Mereka, mantri Piih dan Ribut Ramun selaku ahli waris anak dari almarhum Saaba pemilik tanah, bersama Nurjaya tokoh masyarakat kecamatan Batujaya berharap Kades Segaran dan Camat Batujaya bisa membantu terkait permasalahan ini agar secepatnya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan maupun Kades Segaran dan Camat Batujaya belum dapat dikonfirmasi.
( alim )