Hendak Konfirmasi, Oknum Guru SMAN 1 Cibuaya Usir Wartawan

Senin, 11 November 2024, November 11, 2024 WIB Last Updated 2024-11-11T08:02:43Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Salah satu oknum Guru SMAN 1 Cibuaya diduga menghalang-halangi tugas wartawan yang hendak konfirmasi terkait adanya dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu per-siswa di sekolah tersebut," Senin (11/11/2024).


Namun, sikap arogan dan tidak terpuji oknum guru bernama Imal Kurnia tersebut, terlihat dari ucapan yang dilontarkannya kepada wartawan sangat keterlaluan.


"Arek naraon sia kadarieu, eweh urusan (mau apa kalian kesini, gak ada urusan)," kata Imal Kurnia dengan nada tinggi.


Ucapan kasar dan tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik itu dilontarkannya ketika wartawan hendak menemui dan mewawancarai Kepala Sekolah SMAN 1 Cibuaya.


Meski sudah mencoba menjelaskan, namun Imal Kurnia malah memanggil Satpam untuk mengusir wartawan.


"Coba Satpam bawa keluar, amankan," ujar Imal dengan sikap arogannya.


Pasca terjadi perdebatan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Cibuaya, Ratna Hari K, meminta maaf kepada wartawan dan mengatakan jika hal tersebut cuma miss komunikasi.


"Saya minta maaf atas sikap staf saya, dan sudah saya tegur," ucapnya.


Perlu diketahui, profesi jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang dan fungsi serta tugas pokoknya tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).


Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Dan dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di Pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.


( red )

Komentar

Tampilkan

Terkini