Jakarta, Online_datapublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Sdr. MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penetapan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Penetapan tersangka terhadap MW merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan maraton oleh Tim Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 pada 4 Oktober 2024.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam proses hukum yang dijalani Terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kronologi Perbuatan Tersangka MW:
1. MW menghubungi LR, seorang penasihat hukum, agar bersedia menangani perkara Ronald Tannur.
2. Pada 5 Oktober 2023, MW dan LR bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas perkara tersebut.
3. Pada 6 Oktober 2023, dalam pertemuan lanjutan, LR menyampaikan kepada MW mengenai biaya yang diperlukan untuk "pengurusan" perkara.
4. LR kemudian meminta ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada pejabat di PN Surabaya yang terlibat dalam pemilihan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
5. MW dan LR akhirnya menyepakati biaya pengurusan perkara, dengan MW bersedia mengganti setiap pengeluaran LR terkait perkara tersebut.
Dalam prosesnya, MW diduga telah menyerahkan dana total sebesar Rp1,5 miliar kepada LR secara bertahap, sementara LR juga telah menalangi sisa biaya hingga total biaya mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim di PN Surabaya, yakni tersangka ED, HH, dan M.
MW kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Ia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo.
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
( red )