Jakarta, Onlune_datapublik.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Muara Baru, Jakarta Utara.
Tersangka, Fauzan Fahmi (43), diduga membunuh seorang wanita bernama Sinta Handiyana (40) dengan cara memenggal kepalanya.
Fauzan kemudian membuang tubuh korban di dua lokasi terpisah di kawasan Muara Baru.
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Fauzan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Pelaku positif amphetamin,” ujarnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Hasil tersebut diperoleh dari tes urine yang dilakukan terhadap Fauzan, dan polisi menduga tersangka baru saja mengonsumsi narkoba saat melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Dalam kejadian tersebut, tubuh korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan.
Badan Sinta ditemukan terbungkus karung dengan tangan terikat di Kolam Proyek Pekerjaan Pembangunan Pantai di Pesisir Teluk Jakarta, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, sementara kepala korban ditemukan sekitar 600 meter dari tubuhnya, di Jalan Inspeksi Waduk Pluit.
Setelah penangkapan, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan dengan kekerasan ekstrem di Indonesia.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( red )