Karawang, Online_datapublik.com - Selama bulan Oktober 2024, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam periode tersebut, sebanyak 18 kasus berhasil diungkap dengan total 23 tersangka.
Dari 18 kasus tersebut, 13 diantaranya melibatkan 17 tersangka terkait narkotika, termasuk sabu, ganja, dan jenis sintetis. Sementara 5 kasus lainnya berkaitan dengan Obat Keras Tertentu (OKT) yang melibatkan 6 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Karawang mencakup sabu seberat 75 gram, sintetis 101 gram, ganja 834 gram, serta 6.823 butir obat keras.
Menurut Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, modus operandi para pelaku dalam jual beli narkotika dilakukan secara daring.
Mereka berkomunikasi melalui handphone dan transaksi dilakukan dengan menempelkan barang di lokasi yang disepakati menggunakan aplikasi peta untuk memudahkan pencarian.
"Untuk kasus obat keras tertentu, transaksi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli," tutur Kapolres dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024) di Mapolres Karawang.
Selanjutnya kata Kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk barang bukti di atas 5 gram.
Sedangkan untuk kasus dengan barang bukti di atas 5 gram, ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun atau penjara seumur hidup.
"Tersangka yang terlibat dalam kasus obat keras tertentu diancam dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Dengan ungkapan ini, Polres Karawang menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya.
( red )