Karawang, Online-datapublik.com - Satpol PP Kabupaten Karawang dan petugas KPPBC Purwakarta, gelar Operasi bersama terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang," Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
Sehubungan hal tersebut di atas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Kegiatan
Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 21 November Tahun 2024 pukul 10.30 s.d 13.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang.
b. Sasaran Kegiatan
3 (tiga) Kios atau Toko penjual Rokok di Wilayah Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.
c. Hasil Kegiatan
Dari hasil kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal tersebut terdapat sejumlah 2.704 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek.
d. Tindak Lanjut
Untuk barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.
( alim )