Diduga Tutup Mata, Kades Gebangjaya Terkesan Lecehkan Lambang Negara

Rabu, 18 Desember 2024, Desember 18, 2024 WIB Last Updated 2024-12-18T12:05:47Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Tahukah anda, memasang Bendera Negara Merah Putih ada ketentuannya. Jika asal pasang dan bendera rusak, maka bisa dijerat pidana kurungan atau denda Rp100 juta.


Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, lusuh, kusut, atau kusam”.


Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, lusuh, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp100 juta.”


Seperti halnya di desa Gebangjaya kecamatan Cibuaya kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat, nampak terlihat dengan jelas Bendera Merah Putih berkibar di tiang halaman depan kantor desa dalam keadaan robek, lusuh dan kusam," Rabu (18/12/2024) siang.


Sangat disayangkan, dalam hal ini pemerintah desa Gebangjaya diduga tidak peduli dengan keadaan dan kondisi bendera tersebut, sehingga ada indikasi pembiaran atau ketidakpedulian terhadap keberadaan bendera tersebut.


Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang lusuh, kusam dan robek, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24/2009.


Diantaranya sebagai berikut, Setiap orang dilarang;


– Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.


– Memakai Bendera Negara untuk reklame atau kepentingan komersial.


– Menambahkan tulisan, angka, gambar atau tanda lain dan memasang benda lain atau lencana apapun pada Bendera Negara.


– Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang.


UU 24/2009 juga mengatur ancaman pidana untuk tindakan sengaja merusak dan menodai Lambang Negara maupun Lagu Kebangsaan. Seperti mencoret, menulis dan memberi gambar, atau merusak tanda Lambang Negara, dan mengubah Lagu Kebangsaan yang bisa merendahkan martabat.


Disebutkan dalam Pasal 68 dan 70, tindakan sengaja pada Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan tersebut, bisa dipidana paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp500 juta.


Melihat hal tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepala desa Gebangjaya, Nuryaman. Namun sangat disayangkan, ketika dihubungi dan di chat via WhatsApp beberapa kali, Nuryaman memilih bungkam diam seribu bahasa, terkesan cuek bebek dan enggan dikonfirmasi," Rabu (18/12/2024) sore.


Dengan adanya hal tersebut, di mohon Aparat Penegak Hukum (APH) dan pejabat yang berkompeten dalam hal ini, agar segera menindak tegas pemerintahan desa Gebangjaya yang diduga dengan sengaja memasang Bendera Merah Putih dalam keadaan lusuh, kusam dan robek di tiang halaman depan kantor desa.


( alim )

Komentar

Tampilkan

Terkini