Subang, Online_datapublik.com - Ormas Gerakan Pemuda Islam (GPI) kabupaten Subang, jelang tahun baru desak pihak kepolisian dan jajaran Satpoldam Subang untuk lakukan pengamanan dan penertiban tempat tempat penginapan dan perhotelan yang ada di kabupaten Subang.
Karena jelang tahun baru, semua tempat penginapan dan perhotelan pasti penuh dengan wisatawan, baik itu dari luar wilayah kabupaten Subang ataupun pengunjung dari warga subang tersendiri.
Di tempat-tempat itu berpotensi terjadi pelanggaran tindakan asusila dan perzinahan yang jelas-jelas dilarang.
Dari hasil pantauan di lapagan, kini pihak kepolisian gencar melakukan pengamanan dan penertiban, entah itu menyita minuman keras/berakohol, penangkapan pengedar narkoba, menyita petasan, dan penertiban lalu lintas hingga mendirikan posko diberbagai titik strategis," Sabtu (28/12/2024).
Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang, Diny Khoerudin atau yang biasa disapa Pidi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian semestinya melakukan sidak ke berbagai hotel dan penginapan yang ada di kabupaten Subang sebagai bentuk pengamanan dan penertiban hukum yang berlaku.
"Sudah jelas kan dalam KUHP nya juga, bahwa tindakan asusila atau perzinahan ini dilarang, jangan hanya tentang tawuran, peredaran narkoba dan penjualan miras serta penjualan petasan saja, tapi tindakan asusila dan perzinahan juga perlu ditindak secara tegas sebagai penertiban hukum yang berlaku dan sikap menjaga moral warga kabupaten Subang,” ucap Pidi kepada awak media.
Perihal penindakan tindakan asusila dan perzinahan sudah jelas diatur dalam KUHP Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 bahwa pelaku perselingkuhan bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Kemudian diatur dalam KUHP Pasal 281 tentang tindak pidana asusila, seperti merusak kesusilaan di depan umum, serta pada UU 1/2023 Pasal 406 tentang tindak pidana asusila.
Sekretaris Umum PD GPI Kabupaten Subang, Andri Saeful Anwar menambahkan, Jika tidak ada penertiban terhadap perzinahan dan asusila di kabupsuban Subang, sudah jelas ini jadi pertanyaan. Ada apa dengan subang?, karena setiap tahun semua tempat penginapan dan hotel-hotel di kabupaten Subang.
"Sebagian besar di isi oleh pasangan diluar nikah dan itu bisa dibuktikan secara langsung dengan adanya sidak ke tempat tempat tersebut, jangan terus pemerintah atau kepolisian serta satpoldam beralasan mesti ada Perda nya dahulu dan mesti ada pelaporan nya dahulu, jika perda dan tidak ada pelaporan, apakah kabupaten subang diperbolehkan untuk adanya tindakan perzinahan dan asusila secara terang terangan?," ujar Andri.
Pimpinan Daerah GPI Kabupaten Subang menuntut pihak kepolisian untuk segera mungkin berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, satpoldam Subang, dan pihak asosiasi yang menaungi perhotelan yaitu PHRI Kabupaten Subang untuk menyidak perhotelan dan tempat tempat penginapan yang ada di kabupaten Subang agar adanya penertiban perzinahan dan tindakan asusila di kabupaten Subang dan benar-benar menjaga moralitas warga kabupaten Subang.
"Jika tidak ada penindakan tegas atas perundang undangan tersebut maka sudah jelas bahwa Kabupaten Subang memperbolehkan tindakan perzinahan dan asusila di subang dianggap legal dan ini sebagai bentuk pelanggaran perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.
(Abdulah)