Karawang, Online_datapublim.com - Proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di dusun Neglasari RT 013/RW 007 desa Sukamerta kecamatan Rawamerta kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat, diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan dan RAB, terkesan asal asalan.
Pasalnya, proyek yang menggunakan APBD II Kabupaten Karawang melalui dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dengan nilai kontrak Rp97 922 000 000,- nomor DPA: 900.1.2.4/2/DPPA.PR/2024, jangka waktu pelaksanaan 30 hari Kalender yang dikerjakan CV HONEY, dalam pemasangan cor balokan gantung tidak didasari pondasi melainkan langsung di cor di atas tanah. Pondasi yang menggunakan batu kali hanya beberapa meter saja, sedangkan bawah tidak menggunakan adukan pasir semen terlebih dahulu.
Bahkan bila dilihat secara dekat, pasangan batu kali rawan ambruk, dan hasil observasi awak media besi batang pondasi hanya 8 mm dan besi cincin 4,3 mm, serta jarak dari ring ke ring 45 cm hingga 53 cm. Patut diduga pihak CV HONEY pangkas pembesian demi maraup keuntungan pribadi semata tanpa mementingkan kualitas dan kuantitas bangunan.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya mengatakan bahwa pasangan pondasi bangunan TPU memang seperti itu dan sudah sesuai perencanaan.
"Ya memang seperti itu pak, pondasi ini di pasang sudah sesuai perencanaan," kata pekerja, Kamis (31/11/2024) siang dilokasi proyek.
Namun ketika disinggung terkait pembesian, pekerja mengatakan bahwa dirinya hanya mengerjakan besi yang sudah disediakan pihak mandor pelaksana proyek.
"Saya hanya merakit dilokasi proyek, untuk ukuran besi menggunakan 10 mm banci dan besi cincin 6 mm, kalau pemborongnya Kastino, mandor lapangannya Feri," ucapnya.
Sementara itu, Feri selaku mandor pelaksana lapangan ketika dikonfirmasi via WhatApp terkait pembesian dan mekanisme teknis pekerjaan malah memilih bungkam diam seribu bahasa, terkesan enggan dikonfirmasi awak media.
Menanggapi hal tersebut, Jajat Sudrajat atau yang biasa disapa Oblang selaku ketua KSM LSM GMBI Rawamerta, sebelumnya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten Karawang terutama dinas PRKP yang telah merealisasikan pembangunan pemagaran TPU di dusun Neglasari desa Sukamerta.
Namun disamping itu, pihaknya juga merasa kecewa atas sikap mandor lapangan dan pihak pelaksana proyek yang terkesan enggan dikonfirmasi awak media terkait mekanisme pekerjaan.
"Kami harap pihak dinas PRKP Karawang segera turun ke lokasi, apabila ditemukan kejanggalan atau penyalahgunaan terkait mekanisme teknis pekerjaan, harap ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, bila perlu blacklist CV HONEY jika terbukti melakukan pelanggaran," tegas Oblang.
( alim )