Karawang, Online_datapublik.com - Insiden kecelakaan kerja yang menimpa karyawan di PT Monokem Surya, Rengasdengklok, Karawang, mendapat tanggapan serius dari Ketua umum (Ketum) Jajaran Wartawan Nusantara (JAWARA). Diduga kecelakaan ini terjadi akibat ledakan smelter titanium di area produksi pada Senin pagi (16/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam insiden tersebut menyebabkan empat karyawan mengalami luka bakar serius dan harus dilarikan ke RS Hastien, Rengasdengklok, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Endang Macan Kumbang selaku Ketum JAWARA memberikan tanggapan serius terhadap kejadian ini. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut dapat memicu sanksi berat bagi perusahaan, baik secara administratif maupun hingga ancaman penutupan operasional, terutama jika ditemukan adanya kelalaian fatal.
Sanksi pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) di Indonesia adalah:
Sanksi Administratif
1. Peringatan tertulis (Pasal 14 ayat 1).
2. Pembatasan kegiatan (Pasal 14 ayat 2).
3. Pencabutan izin (Pasal 14 ayat 3).
4. Penghentian sementara kegiatan (Pasal 15).
Sanksi Pidana
1. Kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 17 ayat 1).
2. Kurungan paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan atau kematian (Pasal 17 ayat 2).
Sanksi Perdata
1. Ganti rugi atas kerugian yang dialami pekerja (Pasal 19).
2. Pemberian kompensasi kepada pekerja atau keluarganya.
Sanksi Lain
1. Pembayaran biaya pengobatan dan perawatan (Pasal 21).
2. Pemberian santunan kepada pekerja atau keluarganya.
Pelanggaran yang Dijatuhi Sanksi
1. Tidak menyediakan lingkungan kerja yang aman.
2. Tidak menyediakan alat pelindung diri (APD).
3. Tidak melakukan pemeliharaan peralatan.
4. Tidak menyediakan fasilitas kesehatan.
5. Melanggar prosedur keselamatan kerja.
“Perihal kejadian ini, saya turut berduka. Semoga para korban segera diberikan kesembuhan, dan keluarga korban diberi ketabahan. Saya tidak bisa memberikan banyak hal selain doa untuk kesembuhan mereka,” ujar Endang kepada ondatapublik.com, Senin (16/12/2024).
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) adalah peraturan hukum yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. UU ini bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pokok-Pokok UU K3
1. *Kewajiban Pemberi Kerja*: Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
2. *Hak Pekerja*: Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. *Pengawasan K3*: Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan K3.
4. *Pendidikan dan Pelatihan K3*: Pemberi kerja harus menyediakan pendidikan dan pelatihan K3 bagi pekerja.
5. *Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)*: Pekerja wajib menggunakan APD saat bekerja.
Pasal-Pasal Penting
1. Pasal 3: Kewajiban pemberi kerja menyediakan lingkungan kerja aman.
2. Pasal 4: Hak pekerja mendapatkan perlindungan K3.
3. Pasal 12: Pengawasan K3 oleh pemerintah.
4. Pasal 13: Kewajiban pekerja mematuhi peraturan K3.
5. Pasal 14: Pemberian sanksi bagi pelanggaran K3.
Peraturan Pelaksana
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Insiden seperti ini menunjukkan bahwa perusahaan harus lebih serius menerapkan sistem keselamatan kerja. Kita tidak ingin kecelakaan serupa terjadi lagi di masa mendatang, baik di PT Monokem Surya maupun di perusahaan lainnya,” tambahnya.
Diketahui, ledakan smelter titanium tersebut memicu kerusakan di area produksi dan menyebabkan cidera luka bakar pada empat karyawan.
Peraturan K3 yang ada mengharuskan perusahaan menjamin keselamatan kerja karyawan. Harapannya, insiden ini menjadi pelajaran agar perusahaan-perusahaan lebih waspada dalam menjaga keselamatan pekerjanya demi menghindari kejadian serupa di masa depan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari pihak PT Monokem Surya terkait insiden kecelakaan kerja tersebut yang menimpa 4 orang karyawan.
( alim )