Karawang, Online_datapublik.com - Di kantor desa Pisangsambo kecamatan Tirtajaya kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat, terpantau sebuah bendera Merah Putih Lambang Negara Indonesia terpasang dan berkibar secara terbalik, mirip bendera Polandia," Jumat (20/12/2024) siang pukul 14:48 WIB.
Anehnya, tidak ada satu staf pun yang peduli pada bendera tersebut. Entah sejak kapan Pemerintah desa (Pemdes) Pisangsambo kibarkan bendera Polandia??
Dodi selaku Trantib desa Pisangsambo ketika di konfirmasi via WhatsApp pribadinya, tiba-tiba dengan singkat dirinya mengatakan bahwa bendera tersebut akibat kejemur, kehujanan, dan kepanasan.
Namun saat di singgung terkait bendera Merah Putih yang terpasang dan berkibar secara terbalik, dirinya mengatakan bahwa bendera tersebut akan segera di copot.
"Nanti akan saya copot kang, itu bukan terbalik tapi talinya putus kang," ujar Dodi dalam voice note-Nya, Jumat (20/12/2024) malam pukul 21:43 WIB.
Jika memang talinya terputus, maka bendera Merah Putih yang terpasang di kantor desa Pisangsambo tersebut tidak akan berkibar.
"Sudah, sudah saya copot kang benderanya. Aman, aman, aman," sambung Dodi dalam voice note-Nya.
Apabila dengan sengaja memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih secara terbalik, rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, di anggap sebagai pelecehan terhadap Lambang Negara Indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 68 Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, maka dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda sebanyak Rp 100 juta.
( alim )