Subang, Online_datapublik.com - Pemberantasan korupsi di negeri ini sepertinya masih menggantung di langit, bak mengepel lantai di bawah genting bocor, lantainya tak akan pernah kering, persisnya korupsi terus tumbuh subur.
Perilaku korupsi di negeri ini bukan lagi merupakan gejala, melainkan sudah akut dan merupakan bagian dari kehidupan dan kegiatan di hampir semua lini, baik di birokrasi, sosial, ekonomi, budaya dan tak terkecuali di bidang politik.
Hal tersebut tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa menghancurkan perekonomian dan menyengsarakan rakyat, dan dalam skala lebih luas juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional sebagai akibat dari efek domino.
Fenomena ini seperti yang melanda di tubuh pemerintahan desa Kiarasari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, terkait penggunaan anggaran desa (baca: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes) bersumber dari Dana Desa (DD), BKUD/K (APBD-II Kab.Subang) Banprov (APBD-I Prov.Jawa Barat), tetapi nyaris tak tersentuh oleh Inspektorat daerah ataupun aparat penegak hukum (APH), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Hasil investigasi dan keterangan sejumlah sumber menyebutkan kegiatan yang diduga jadi ajang KKN diantaranya penyertaan modal BUMDES bersumber dari Dana Desa (DD) senilai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah tidak jelas juntrungannya, pasalnya hingga kini tidak ada progresnya.
Tak hanya itu, kegiatan yang dananya diduga dibancak juga program multi year selama 5 tahun, dimulai sejak tahuj 2019 hingga 2023. Yaitu dana Stimulan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Tigkat RT melalui BKK-BKUD diperuntukkan 20 RT masing-masing mendapat Rp10 juta/RT, disalurkan secara bertahap selama kurun waktu 5 tahun. Namun diduga sebagian tidak direalisasikan sepenuhnya sejak tahun 2021 hingga 2023 diperuntukan 15 RT senilai Rp150 juta.
Menurut sumber pada tahun-tahun awal dana itu dipergunakan untuk kegiatan fisik dan setelah ada Covid-19 dilimpahkan ke usaha- usaha ekonomi masyarakat.
"Namun dalam prakteknya diduga tidak sepenuhnya mengucur kepada penerima manfaat (kelompok UMKM), entah hinggap dimana danaya," ujar sumber.
Masih kata sumber, dari sebanyak 20 RT, diperuntukan di TA 2019 sebanyak 5 RT, Th 2020 sebanyak 3 RT, Th 2021, Th 2022, Th 2023 masing-masing 5 Rt,4 Rt, dan 3 Rt.
Selanjutnya, dugaan penyimpangan dana Bantuan Provinsi (Banprop/APBD-I) setiap tahunnya diterima kisaran Rp.130 jutaan, jika ditotal selama 6 tahun akan terhimpun Rp.780 jutaan, peruntukannya diantaranya rehab bangunan kator desa dan GOR, namun dalam realisasinya diduga banyak dikorupsi, indikasinya terlihat dari kondisi bangunan kantor desa dan GOR temboknya banyak terkelupas, begitu juga warna cat di seluruh ruangan, baik di bagian luar dan dalam terlihat kusam.
Tak hanya itu, dana yang diduga dikorupsi bersumber dari Dana Desa (DD) diperuntukan program Ketahanan Pangan (Peternakan) senilai puluhan juta bahkan ratusan juta tidak jelas juntrungannya.
Salah seorang Ketua RT yang enggan disebut identitasnya mengaku tidak mendapat bantuan ternak. “Ga pak saya gak mendapat banuan, kalau yang lain dapat, ada juga yang mendapat operan dari pengembangan ternak kelompok lain, tapi kurang tau sekarang bagaimana perkembangannya, terkesan program ini hidup enggan mati tak mau”, ungkapnya.
Begitu pula program Stunting, diduga tidak tepat sasaran dan tidak jelas progresnya. “Dalam pelaksanaan seharusnya anak Balita dan Ibu Hamil mendapat bantuan makanan tambahan guna meningkatkan gizi buruk, ternyata realisasinya tidak jelas,” tandas sumber lagi.
Selanjutnya, dugaan korupsi dana aspirasi Dewan atau dana Pokok pikiran (pokir) bersumber APBD kabupaten Subang. Dugaan persekongkolan (Kolusi), korupsi yang dilakukan sejumlah oknum anggota Dewan yang terhormat dengan Kepala Desa penerima bantuan sedikitnya 10%-30% dari pagu anggran, maka berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah/desa.
Adapun dana Pokir yang menggelontor ke Desa Kiarasari tahun 2023 sebesar Rp.140 jutaan diperuntukan 3 titik yaitu (1) Pembangunan TPT Jalan desa (Kp.Karangsambung Rt.03/09) sebesar Rp.50 juta.(2) Pembangunan TPT di RT 11/04 sebesar Rp.50 juta dan (3) Pembangunan Jaling di blok Tanggul Dek sebesar Rp.40 juta.
Sementara di tahun 2024 digelontorkan sebesar Rp.100 juta, diperuntukan 2 titik yaitu (1) Pembangunan Linning Kp.Kiarapayung RT 18/05 sebesar Rp.50 juta dan (2) Pembangunan Linning di Kp.Cikupa RT.04/02 sebesar Rp.50 juta.
Di sisi lain, dana program bersumber Dana Desa (DD) tahun 2024 tak luput jadi ajang bancakan diperuntukan pembangunan fisik dan pemeliharaan dengan modus markup anggaran proyek, pengadaan matrial tidak sesuai Standar pekerjaan (Spek) teknis dan RAB, markup upah tenaga kerja (HOK), manipulasi kualitas proyek, sehingga hasilnya terkesan asal jadi (asjad), outputnya sangat memprihatinkan. Indikasinya proyek belum lama dikerjakan diantaranya sudah ada yang rusak. Selain itu adanya Joki pembuatan SPJ dan atau SPJ fiktip, dengan begitu pihak-pihak yang terlibat pembuatan administrasi asli tapi palsu (Aspal/bodong) dianggap telah melakukan kebohongan public, sehingga terancam dipidana.
Adapun sejumlah titik kegiatan proyek pembangunan/pemeliharaan fisik diantaranya, sbb:
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang) Rp 273.573.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (- Plesterisasi gang Ustad Nawawi Kp. Cikupa Rt.03/01- Plesterisasi gang Mushola Dsn. Kiara Payung Rt.12/04- Plesterisasi gang Rt. Supri Kp. Caligur Rt.008/03- Plesterisasi gang Mushola Kp. Karangsembung Rt.09/03) Rp 345.623.000.
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Usaha Tani (Pemeliharaan Jalan Usaha Tani ) Rp238.400.000.
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 17.000.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang) Rp 82.952.000.
- Peruntukan program Ketahanan Pangan (Pemeliharaan Jalan Usaha Tani) Rp.238.400.000.
- Peruntukan Program Stunting Rp.40.326,000.
Guna menghindari terjadinya penghakiman oleh media (Trial By the Press), sebagaimana belakangan ini kerap dikeluhkan oleh Nara sumber berita akibat kurangnya validasi informasi serta informasi serta keterangan yang diterima, maka dipandang perlu untuk melakukan crosscheck/penelusuran langsung terhadap para pihak terkait dengan permasalahan yang ditemukan, namun sayangnya Kades Kiarasari Samsudin saat dikonfirmasi melalui surat terkirim medio Oktober 2024, perihal permintaan konfirmasi dan klarifikasi Samsudin tidak berkenan menanggapi.
Terkait terjadinya dugaan KKN yang melanda Pemerintahan Desa Kiarasari, pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Kaliber Indonesia Bersatu Bersatu” kabupaten Subang, Yadi Supriadi,S.Fil menyesalkan atas perilaku KKN oknum Kades Kiarasari Samsudin sehingga berdampak dan berpotensi merugikan keuangan Negara/Daerah/Desa.
Yadi saat dihubungi di kantornya belum lama ini menyatakan perbuatan dugaan KKN oknum perangkat desa itu merupakan peristiwa pidana, sehingga aparat penegak hokum (APH) tidak harus menunggu pengaduan, tetapi dapat mencokok langsung terduga pelakunya sepanjang terpenuhinya alat bukti.
“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bila kelak sudah diketemukan fakta-fakta yiridisnya secara legkap,” pungkasnya.
(Syam)