Karawang, Online_datapublik.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di tiap sektor konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengadakan sertifikasi untuk tenaga kerja konstruksi, Sabtu 14 Desember 2024 di Hotel Akshaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tenaga kerja konstruksi, asosiasi profesi, serta pejabat terkait di tingkat kabupaten dan provinsi. Penyelenggaraan sertifikasi ini sesuai dengan amanat untuk memastikan setiap proyek pembangunan di Kabupaten Karawang memiliki tenaga kerja yang bersertifikat dan kompeten.
Menurut Ketua Tim Subkor Pengembangan Jasa Konstruksi dinas PUPR Karawang, Novi Cahyadi Achyar, ST menjelaskan bahwa terdapat 380 jam jabatan kerja yang terbagi dalam 9 level keterampilan yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga kerja konstruksi.
"Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi yang bekerja di lapangan, mulai dari pekerjaan jalan, pemeliharaan hingga pembongkaran," tuturnya.
Selanjutnya Novi menjelaskan bahwa saat ini banyak proyek konstruksi yang berjalan tanpa tenaga kerja yang bersertifikat. Oleh karena itu, penting untuk memberikan sertifikasi kepada tenaga kerja yang memenuhi syarat.
"Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggandeng asosiasi profesi dan badan jasa konstruksi yang memiliki kompetensi dalam mengadakan uji sertifikasi," ujarnya.
Dalam sertifikasi ini, kata dia, para peserta juga diberikan pembekalan tentang teknis pekerjaan, mulai dari cara travelling (pengangkutan material), pengukuran hingga pemeliharaan jalan.
"Sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan keterampilan tenaga kerja lokal di sektor konstruksi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal untuk melibatkan masyarakat desa dalam dunia konstruksi," ungkap Novi.
Novi menambahkan, Sertifikasi ini tidak hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, tetapi juga mempersiapkan tenaga kerja konstruksi yang dapat bekerja pada proyek-proyek berskala lebih besar, termasuk jalan dengan status nasional dan provinsi.
"Dengan sistem level yang ada, mulai dari level 1 hingga level 9, tenaga kerja yang memiliki sertifikat diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang," pungkasnya.
( red )