Subang, Online_datapublik.com - Perilaku korup oknum Kepala Desa dalam mengelola keuangan Desa utamanya bersumber dari Dana Desa (DD) di sejumlah Desa di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat belakangan cenderung semakin ugal-ugalan dan mengabaikan prinsip-prinsip tertib anggaran seperti azas transparansi, akuntabel, partisipatif dan disiplin regulasi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Desa dan Peraturan pelaksanaannya.
Bahkan warning Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani melalui Statemen disuatu kesempatan pada Media menyatakan, bila Dana Desa bukan untuk memenuhi keperluan pribadi Kepala Desa, tetapi untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan dan fokusnya untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat, itu diabaikan.
Dampak dari perilaku oknum Kepala Desa yang koruptif itu, tidak saja merugikan keuangan Negara/Daerah/Desa, tetapi juga bisa menghancurkan perekonomian dan menyengsarakan rakyat, dan dalam skala lebih luas juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional sebagai akibat dari efek domino.
Akan halnya perbuatan Kepala Desa yang dituding koruptif seperti kelakuan Kades Padamulya inisial AS diduga, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara/Daerah/Desa mencapai ratusan juta rupiah dan akhirnya dilaporkan ke Kejari Subang.
Dari dokumen yang diterima awak media disebutkan, laporan dan pengaduan (Lapdu) dikirim per tanggal 10 Oktober 2024. Pelapor menyebutkan kegiatan yang diduga jadi ajang KKN di antaranya bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2022 dan 2023 masing-masing Rp.100 jutaan ialah program Ketahanan Pangan diperuntukan bagi kelompok Tani Ternak.
Menurut pengakuan Ketua Kelota NW tidak mengetahui juga tidak merasa menerima bantuan dana/anggaran tersebut.
Lalu pembangunan/pelesterisasi /Cor ruas jalan Dsn.Sarpadasih - Santoaan, dengan anggaran Rp.135 jutaan (sumber DD TA 2023) diduga tidak diterapkan, modusnya kata AS alias AJ memanipulasi data di titik kegiatan tersebut (doble/penumpukan).
Sementara Kades Padamulya menganggarkan bersumber dari DD tetapi dikerjakan oleh Dinas PUPR dari sumber lain. “Itu artinya diduga kuat Kades menggunakan dana DD untuk kepentingan pribadi”. Tandas AJ.
Selanjutnya beberapa keterangan Ketua RT di Dsn.Padamulya kedapatan dana BLT DD TA 2022 dan 2023 yang disalurkan hanya satu tahun anggaran sebesar Rp.3,6 juta, mestinya masing-masing KPM mendapat Rp.300 ribu/KPM setiap realisasi Triwulanan.
Tak hanya itu, dana stimulan BKUD/K TA 2022 dan 2023 yang diperuntukan pembelian domba di 8 RT masing-masing 10 juta/RT. Menurut pengakuan sejumklah Ketua RT yang realisasi hanya di Dsn Santoaan masing-masing menerima 1 (satu) ekor domba, itupun hanya di 4 RT, RT lainnya tidak menerima.
Begitu pula dana yang bersumber dari Banprov Jawa Barat sebesar ratusan juta sejak diterima bulan Juni 2024, namun hingga kini (menyebrang tahun/2025) belum direalisasikan. Tutur sumber geram.
Kemudian dana yang dijadikan bancakan bersumber dari Bandes (dana aspirasi/pokir). Menurut sumber, oknum anggota Dewannya saja minta japrem 20-30% dari pagu anggararan. Jika saja Pemdes ybs menggasab dengan besaran prosentase sama aspirator, maka dana yang tersisa/diterapkan hanya separuhnya.
“Makanya lihat saja hasil kegiatan pembangunanya, baru seumur jagung sudah amburadul. Dari 3 titik kegiatan senilai Rp.200 jutaan pembangunannya terkesan asal jadi (Asjad), bahkan pengecoran jalan Gang Asep (Dsn Cipacar-I) kini mangkrak, bahkan belum lama ini sempat didemo oleh masyarakat setempat.
Mencermati kondisi seperti ini, pihaknya mendesak aparat pengawas seperti Inspektorat Daerah (Irda) dan penegak hukum Kepolisian dan Kejari Subang segera menyelidiki kasus-kasus pelanggaraan hukum itu.
“Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Tak usah menunggu laporan pengaduan, karena ini merupakan peristiwa pidana. Aparat Penegak Hukum dapat mencokok langsung terduga pelakunya sepanjang terpenuhinya alat bukti,” tegas Yadi.
“Bila terbukti beri hukuman setimpal, agar ada efek jera karena dana itu berasal dari uang kenduri rakyat yang dihimpun melalui pajak yang benar-benar harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
( WS/Abh )