Karawang, Online_datapublik.com--DPRD Kabupaten Karawang di tahun 2025 ini direncanakan bakal menggarap 20 rancangan peraturan daerah (Raperda).
Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Karawang bernomor 171.54/Kep.38-DPRD/XII/2024, dari daftar 20 raperda tersebut, delapan di antaranya usulan dari legislatif (DPRD), sementara 12 lainnya merupakan usulan eksekutif (Pemkab Karawang).
Dari 12 raperda usulan eksekutif, tampak Raperda Revisi RTRW atau tepatnya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011-2031. Selama lima tahun terakhir, raperda tersebut selalu masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), namun hingga akhir tahun 2024 belum juga kunjung dituntaskan.
Berikut 12 usulan Raperda Pemkab Karawang, di antaranya :
1. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh;
2. Raperda tentang Jalan;
3. Raperda tentang Pengelolaan Sistem Limbah Domestik;
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang dari Hasil Pembelian Bagian Saham Pemerintah Provinsi Jabar pada PT. LKM Karawang;
5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah;
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat;
7. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa;
8. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025-2030;
9. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011-2031;
10. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
11. Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2025;
12. Raperda tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Sementara 8 Raperda usulan DPRD Kabupaten Karawang di antaranya :
1. Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Komisi I).
2. Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Komisi I).
3. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Komisi I).
4. Raperda tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air (Komisi II).
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang (Komisi III).
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (Komisi III).
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Dan Usaha Pariwisata (Komisi IV).
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Kejiwaaan (Komisi IV).
(red)