Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Karawang

Selasa, 28 Januari 2025, Januari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-01-28T08:10:10Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Sat Reskrim Polres Karawang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun Surkalim RT 03 RW 03, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, pada Minggu (25/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.


Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kasi Humas Ipda Solikhin, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengembangan dari salah satu tersangka, yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku lainnya.


"Kedua pelaku berinisial AM (30), warga Subang, dan T alias Mas Jawa (41). Dari hasil interogasi, diketahui mereka telah melakukan aksi curanmor sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polres Karawang," ujar Ipda Solikhin.


Adapun lokasi aksi para pelaku di antaranya adalah Plaza Cikampek, Pasar Cikampek, Stasiun Cikampek, Kolong Jembatan Cikampek, Desa Wancimekar, Desa Mekarsari, Jatiragas, Gempol, Susukan, Desa Mekarasari, dan Jungklang Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu kunci astag, satu mata kunci T, satu kaos merah, satu topi, satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dan rekaman CCTV.


"Para pelaku kini ditahan di Mapolres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan tindakan tegas ini, kami berharap kasus curanmor di wilayah Karawang dapat ditekan sehingga masyarakat merasa lebih aman," tegas Ipda Solikhin.


Kapolres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap gangguan keamanan, termasuk tindak pencurian kendaraan bermotor. "Parkir kendaraan di tempat yang aman dan segera laporkan ke Polsek terdekat apabila menemukan indikasi tindakan kriminal di lingkungan sekitar," pungkasnya.


( red )

Komentar

Tampilkan

Terkini