Karawang, Online_datapublik.com - Ketua LSM GMBI KSM Kecamatan Rawamerta, Jajat Sudrajat atau yang biasa disapa Oblang, geram dengan adanya kabar pihak sekolah SMK Tarunakarya 76 Nurul Falah diduga menahan ijazah siswa yang telah lulus karena masih adanya tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan lain sebagainya.
"Dalam hal ini saya sangat miris jika masih ada pihak sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan masih adanya tunggakan yang harus dilunasi. Nah disini jelas, pemerintah pun seharusnya menindak tegas dengan adanya hal tersebut,” ujar Oblang, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, karena hal tersebut sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dimana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademik.
"Lantas bagaimana siswa tersebut dapat berkembang dan mendapatkan pekerjaan jika salah satu persyaratan harus ijazah asli bukan legalisir untuk membantu ekonomi keluarganya yang kurang mampu jika ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah," tutur Oblang.
Selanjutnya kata dia, siswa harus menerima haknya (Ijazah) ketika sudah dinyatakan lulus oleh pihak sekolah. Artinya semua kewajiban siswa mengikuti semua pelajaran dan peraturan selama belajar di sekolah telah selesai.
“Ketika sudah selesai otomatis haknya harus diterima, bukan malah ditahan dan hanya memberikan ijazah legalisir saja seperti apa yang dikeluhkan oleh paman dari siswa yang bersekolah di SMK Tarunakarya 76 Nurul Falah,” ucap Oblang.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
“Dari peraturan ini sudah jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan lain sebagainya," tandas Oblang.
( alim )