Karawang, Online_datapublik.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali menggelar pelayanan SIM Keliling pada Senin, 6 Januari 2025.
Layanan SIM Keliling digelar selama enam hari, mulai hari Senin hingga Sabtu, sejak dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Khusus hari Sabtu, pelayanan perpanjangan SIM hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Warga Kabupaten Karawang bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling yang digelar Satlantas Polres Karawang.
Siapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
• Rp80.000,- untuk Perpanjangan SIM A
• Rp75.000,- untuk Perpanjangan SIM C
Jadwal Perpanjangan SIM:
Pendaftaran Terakhir:
• Senin s/d Jumat: Pukul 13.00 WIB
• Sabtu: Pukul 11.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C:
• SIM asli yang masih berlaku
• KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)
• Surat Keterangan Sehat
• Surat Tes Psikologi
Demikian informasi mengenai Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Karawang pada Januari 2025. Semoga bermanfaat khususnya bagi warga Kabupaten Karawang.
( red )