Karawang, Online_datapublik.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gentra Advokasi dan Kreasi Nusantara (YLBH GIANTARA) Karawang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ketua YLBH GIANTARA Karawang, Aep Apriyatna, menyebutkan bahwa berdasarkan informasi pada tahun 2024 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya mendapat kucuran dana untuk penyertaan modal sebesar Rp 20 juta dari Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
"Namun, BUMDes Tanjungmekar diduga tidak beroperasi atau mangkrak meski dana telah dikucurkan. Kami meminta kepada Inspektorat, Polres dan Kejaksaan Negeri Karawang, mendalami laporan masyarakat dan segera mengambil tindakan serius terhadap kasus ini," ujarnya, Selasa (28/1/2025).
Aep menekankan bahwa dana BUMDes seharusnya dimanfaatkan untuk menciptakan peluang usaha bagi masyarakat. Jika dana tersebut disalahgunakan dan pertanggungjawabannya tidak jelas, baik pengurus maupun kepala desa perlu dimintai pertanggungjawaban.
"Jika terbukti ada penyelewengan, pengurus BUMDes dan kepala desa sebagai pengawas tertinggi harus menerima sanksi hukum, tegasnya.
Aep juga berharap Inspektorat segera memeriksa alokasi dana desa untuk BUMDes yang diduga mati suri. Menurutnya, penyelidikan ini penting agar dana yang digelontorkan tidak sia-sia dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
"Dana BUMDes harusnya meningkatkan PADes. Sayangnya, banyak dana yang tidak jelas penggunaannya. Karena itu, perlu ada pengusutan agar uang negara tidak disalahgunakan," pungkasnya.
( alim )