Karawang, Online_datapublik.com - DPD LSM GMBI Distrik Kabupaten Karawang menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait perlakuan yang sangat tidak menyenangkan dan bahkan tidak manusiawi," Sabtu, 25 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut menyebutkan adanya praktik pinjaman modal yang awalnya terlihat mudah, namun pada kenyataannya bertujuan menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat mencekik hingga mencapai 60% per bulan. Hal ini sangat jauh dari ketentuan dalam Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 yang menetapkan suku bunga pinjaman koperasi paling tinggi hanya 24% pertahun.
Kepala Bidang Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, April menyatakan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga menunjukkan sisi tidak manusiawi para pelaku usaha yang menjadikan masyarakat sebagai korban “sapi perah”.
"Kami menduga kuat bahwa para pelaku usaha ini tidak memiliki izin resmi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang ia terima, terdapat dugaan kuat bahwa para rentenir ini membentuk simpul-simpul jaringan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum di institusi kepolisian untuk memperkuat posisi mereka dalam menjebak dan mencekik korban-korban mereka.
"Dugaan keterlibatan ini semakin memperparah situasi, karena korban yang seharusnya dilindungi justru merasa tidak memiliki tempat untuk mencari keadilan. Kami harapkan pihak-pihak seperti kepolisian untuk tidak pernah mau terlibat atau membantu para pelaku usaha rentenir ini," ujar April.
Pihaknya percaya bahwa lembaga kepolisian adalah tempat bagi masyarakat, khususnya masyarakat bawah, untuk berharap mendapatkan perlindungan dan pengayoman dari pihak-pihak yang berusaha membodohi dan menjebak mereka ke dalam keterpurukan, atau bahkan ke dalam tindak-tindak kejahatan terorganisir.
"Sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol sosial, kami tidak akan tinggal diam. Kami telah mengantongi data dan alamat beberapa pelaku usaha yang terlibat dalam praktik ini dan berkomitmen untuk bertemu serta mempertanyakan langsung tindakan mereka," kata April.
Selain itu kata dia, DPD LSM GMBI Distrik Karawang juga akan mengajukan pertemuan dengan dinas-dinas terkait guna bekerja sama dalam memantau dan menertibkan aktivitas pelaku usaha semacam ini.
"Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan para rentenir ini, yang secara sistematis menjebak masyarakat ke dalam lingkaran utang yang mencekik. Keberadaan mereka menunjukkan masih lemahnya akses masyarakat terhadap permodalan yang layak dan adil," ucapnya.
Menurutnya, hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk lebih serius menjamin kesejahteraan warganya, khususnya dalam menyediakan akses permodalan yang aman dan transparan.
"Kami percaya bahwa Bupati Kabupaten Karawang, Bapak H. Aep Syaepuloh, SE, adalah sosok pemimpin yang bijak dan peduli terhadap rakyatnya," tutur April.
Dengan nilai-nilai kepemimpinan yang beliau tunjukkan, pihaknya yakin beliau dapat bersama-sama memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat ini. April memohon agar pemerintah daerah bersedia mendukung upayanya dalam memastikan hak masyarakat Karawang untuk hidup lebih sejahtera dan bermartabat.
"Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa seluruh masyarakat Karawang mendapatkan kehidupan yang layak serta akses yang adil terhadap permodalan yang mereka butuhkan," pungkasnya.
( red )