Karawang, Online_datapublik.com - Penemuan limbah medis berserakan di Jembatan Pebayuran - Rengasdengklok yang menghubungkan Kabupaten Karawang dan Bekasi mengejutkan warga setempat pada Selasa (7/01/2025).
Limbah medis tersebut terdiri dari jarum suntik dan kantong infus yang tergolong sebagai limbah infeksius dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Keberadaan limbah ini dinilai membahayakan kesehatan masyarakat serta mencoreng citra wilayah.
Jembatan yang seharusnya menjadi penghubung penting bagi aktivitas masyarakat Karawang dan Bekasi, kini berubah fungsi menjadi lokasi pembuangan limbah ilegal. Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak.
Salah satu tokoh masyarakat Rengasdengklok yang biasa akrab disapa Betong, mengutuk keras tindakan pembuangan limbah tersebut.
“Pelaku pembuangan limbah medis ini belum diketahui. Namun, kami berharap semua pihak bekerjasama untuk segera menemukan dan menindak pelaku,” tegas Betong.
Menanggapi insiden ini, sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, Koramil, Kecamatan dan Kepolisian Sektor Rengasdengklok, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Karawang, Meli menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku pembuangan limbah tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku jika berhasil ditemukan,” jelas Meli.
Ia juga menekankan bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Diharapkan, insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diberi sanksi yang tegas. Tindakan seperti ini sangat tidak bertanggungjawab dan membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
( alim )