Subang, Online_datapublik.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka serta barang bukti berupa sabu seberat 36,25 gram.
Ketiga tersangka berinisial TWA, AM, dan WG diamankan pada Kamis, 16 Januari 2025. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika, Kapolres Subang langsung memerintahkan Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya mengamankan tiga pelaku di sebuah rumah di Desa Padaasih," ujar Heri, Kamis (30/1/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 100 paket sabu yang disimpan di rumah salah satu tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 100 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu," tambahnya.
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang. Ketiganya kini telah dibawa ke Polres Subang bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 100 paket sabu dalam plastik klip bening, satu tas selempang bertuliskan Hishmore, dua pak plastik klip, satu timbangan digital, serta tiga unit ponsel beserta kartu SIM.
Heri menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Subang.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu kepada para tersangka. Pengungkapan ini diharapkan terus berlanjut agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akarnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Kapolres Subang telah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di wilayah ini. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba," kata Heri.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Bagi pengguna, sadarlah akan bahaya narkoba, karena kalian adalah masa depan bangsa," pungkasnya.
( red )