Program Ketapang Desa Gebangjaya Diduga Sarat Penyimpangan

Sabtu, 11 Januari 2025, Januari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-01-11T03:06:20Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Program Ketahanan Pangan (Ketapang) nasional dilakukan dengan memprioritaskan peningkatan ketersediaan, akses, serta kualitas konsumsi pangan. Guna mendukung program ketahanan pangan tersebut, Pemerintah juga berupaya mendorong proyek food estate atau lumbung pangan nasional di sejumlah daerah.


Namun faktanya, Program Ketahanan Pangan (Ketapang) berbasis Ternak Domba di desa Gebangjaya kecamatan Cibuaya kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat, diduga sarat penyimpangan.


Pasalnya, program Ketapang berbasis Ternak Domba di desa Gebangjaya tersebut seharusnya dikelola oleh kelompok atau warga desa setempat. Namun malah berbalik, program Ketapang tersebut dikelola langsung oleh kepala desa Gebangjaya, diduga hal ini menyimpang dari aturan yang sudah ditentukan pemerintah.


Menurut warga desa Gebangjaya yang enggan disebutkan namanya, program Ketapang tersebut melibatkan 60 ekor domba. Namun, sebagian domba dilaporkan mati.


“Program ini langsung dikelola oleh Pak lurah. Dari 60 ekor, beberapa ekor dilaporkan sudah mati. Kami sebagai warga tidak dilibatkan,” tuturnya.


Terkait hal ini, Camat Cibuaya yang akrab disapa Asom, ketika dikonfirmasi via WhatsApp dirinya enggan memberikan keterangan jelas terkait program Ketapang desa Gebangjaya.


“Maaf saya lagi ada acara, silakan tanyakan saja ke Sekcam atau Kasi PMD,” ujar Asom dengan singkat.


Dilain waktu, Hasanudin selaku Koordinator Pendamping Desa Gebangjaya saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait program Ketapang dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggungjawab sebagai ketua kelompok.


“Domba masih ada, tapi untuk ketua kelompoknya saya tidak tahu,” ucapnya.


Sementara itu Agus Humaedi selaku Kasie PMD Kecamatan Cibuaya saat dikonfirmasi dirinya mengatakan bahwa program Ketapang desa Gebangjaya berbasis ternak domba tersebut telah mati 18 ekor dari total 60 ekor yang diajukan pada tahun anggaran 2022. Ia juga mengatakan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Karawang juga sedang mengawasi program Ketapang tersebut.


“Kami dengar kejaksaan negeri Karawang juga mempertanyakan hal ini, kenapa domba dikelola oleh kepala desa dan ditempatkan di lahan pribadinya. Tapi untuk kelanjutannya kami juga tidak tahu,” kata Agus.


Saat dihubungi via WhatsApp terkait hal ini, Kepala desa dan Sekretaris desa Gebangjaya malah memilih bungkam diam seribu bahasa.


Dengan adanya hal ini, memunculkan desakan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Inspektorat, dan dinas atau instansi terkait agar segera melakukan inspeksi lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas perlu diberikan, mulai dari pengembalian dana hingga pencabutan izin program.


“Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga, bukan menjadi proyek pribadi kepala desa. Harus ada langkah tegas untuk menegakkan aturan,” ujar tokoh masyarakat desa Gebangjaya yang enggan disebutkan namanya.


Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, warga desa Gebangjaya berharap kejelasan dan transparansi terkait pengelolaan program ketahanan pangan ini, demi mengembalikan manfaatnya kepada warga Desa Gebangjaya.


( red )

Komentar

Tampilkan

Terkini