Satpol PP Karawang Tutup Lahan di Desa Cipurwasari karena Langgar Perizinan

Minggu, 26 Januari 2025, Januari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-01-26T12:38:31Z

Karawang, Online_datapublik.com– Sebidang lahan di Desa Cipurwasari, Kecamatan Tegalwaru, resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang setelah ditemukan pelanggaran perizinan. Penutupan ini ditandai dengan pemasangan garis Pol PP di lokasi tersebut.


Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, mengatakan bahwa penutupan dilakukan sebagai langkah tegas menghentikan aktivitas proyek yang tidak sesuai aturan.


"Penutupan sementara dilakukan karena aktivitas di lahan tersebut melanggar perizinan. Kegiatan dihentikan sampai seluruh perizinan terpenuhi," kata Adi saat dihubungi, Minggu (26/1).


Adi menjelaskan, awalnya proyek ini bertujuan untuk menata lahan. Namun, penggalian yang dilakukan di lokasi menemukan material berupa batu, sehingga aktivitas tersebut masuk kategori pertambangan yang membutuhkan izin khusus.



"Saat dilakukan penggalian, material batu keluar dari lokasi. Ini membuat kegiatan tidak lagi sebatas penataan lahan, melainkan masuk ke ranah pertambangan," tambahnya.


Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Karawang bersama sejumlah pihak terkait menggelar rapat koordinasi pada Kamis (23/1) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. 


Rapat tersebut dihadiri perwakilan DLH, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Perizinan Terpadu (BPMPT), serta pihak kecamatan, desa, dan pemilik lahan.


"Hasil rapat memutuskan bahwa aktivitas di lahan ini harus dihentikan sementara hingga perizinan resmi dikeluarkan," jelas Adi.


Adi juga menegaskan, pelanggaran tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Karawang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha.


Dengan langkah ini, Satpol PP Karawang berharap pemilik lahan segera memenuhi persyaratan perizinan agar kegiatan dapat dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Penutupan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar mematuhi regulasi sebelum memulai kegiatan serupa.


(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini