Subang, Online_datapubpik.com - Geram dengan ulah inisial DW oknum Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, yang dituding menyelewengkan Anggaran Desa bersumber dari Dana Desa TA 2024 hingga mencapai ratusan juta rupiah, akhirnya oleh salah seorang warga dilaporkan dan diadukan (LAPDU) ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari dokumen yang diperoleh awak media disebutkan, Lapdu yang dibuat dan ditandatangani pelapor tertanggal 13 Januari 2025 ditujukan ke Kanit Tipikor Polres Subang.
Menurut pelapor terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan diduga direkayasa dan markup anggaran.
Dalam laporan realisasi anggaran Dana Desa (DD) yang di kirim ke Kementrian via aplikasi Siskeudes per tanggal 19 Desember 2024 dari anggaran yang menggelontor ke Pemdes Jatimulya sebesar Rp855.869.000,- telah terealisasi seluruhnya, padahal fakta lapangan masih banyak kegiatan yang belum direalisasikan hingga per 19 Desember 2024 seperti kegiatan BLT yang baru terealisasi 10 bulan diperuntukan 42 KPM masing-masing mendapat Rp300 ribu/bulan, artinya masih tersisa 2 bulan lagi yang belum terealisasi; pembangunan 2 (dua) gedung pos yandu berbiaya Rp126.313.000,- Pemeliharaan jembatan desa, pembangunan/rehabilitasi Rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan masih terdapat sejumlah kegiatan lainnya berbiaya ratusan juta rupiah.
"Itu artinya ada kebohongan publik, lantaran laporan penuh rekayasa tidak sesuai dengan kenyataan lapangan, perilaku Kepala desa Jatimulya tersebut terancam di pidana,"ujar sumber.
Jikapun ada kegiatan dilaksanakan pasca pelaporan (baca: 19/12/2024), lanjut sumber, itu anprosedural, pasalnya tidak sejalan dengan RKPDes dan proses perubahan APBDes.
"Terkait fenomena itu, pelapor minta dan mendesak agar pihak berkompeten (baca: auditor) dan APH segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan seperti; Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Ketua LPMD, Kaur keuangan, Bendahara Desa dan TPKD," pungkasnya.
( Abh )