Terjerat Kasus Penggelapan, Kades Tanjungbungin Masuk DPO Polres Karawang

Senin, 13 Januari 2025, Januari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-01-13T14:44:15Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Inisial EN Kepala Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Kini EN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang," Senin (13/01/2025).


Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan penggelapan ini bermula pada Oktober 2022, terkait lahan seluas 103 hektare yang terletak di tiga desa, yakni desa Tanjungbungin, Tanjungmekar, dan desa Solokan kecamatan Pakisjaya. EN diduga tetap menyewakan lahan tersebut meskipun surat kuasa atas lahan itu telah dicabut.


EN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT yang dilaporkan pada 27 Maret 2023.


Kepala Unit (Kanit) Kriminal Umum Polres Karawang, IPTU Iwan Budijanto, SH, membenarkan bahwa inisial EN kini statusnya sebagai tersangka.


"Iya pak, benar," ujar Kanit dengan singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin 13 Januari 2025 siang.


( red )

Komentar

Tampilkan

Terkini