Bupati Karawang Instruksikan Pihak Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Dalam Bentuk Apapun

Selasa, 11 Februari 2025, Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-12T15:15:21Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Bupati Karawang H. Aep Saepulloh SE., melarang satuan pendidikan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang diselenggarakan oleh pemerintah.


Pelarangan tersebut berlaku sejak diterbitkan atau ditetapkannya Surat Instruksi Bupati Karawang per 11 Februari 2025.



Surat Instruksi Bupati Karawang tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Karawang, Kepala Bidang di lingkungan Disdikpora Kabupaten Karawang, Korwilcambidik di lingkungan Disdikpora Kabupaten Karawang dan Kepala TK, PAUD, SD, SMP Negeri di lingkungan Disdikpora Kabupaten Karawang.


Berikut pelarangan dalam Surat Instruksi Bupati Karawang;


• Dilarang memperjualbelikan, dan mengarahkan pembelian LKS (Lembar Kerja Siswa), buku pelajaran, bahan ajar dan seragam sekolah.

• Dilarang melakukan pungutan, iuran, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang ditentukan nilainya.

• Dilarang mengkoordinir, memotong, atau melakukan pungutan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP).



Pelarangan tersebut berlaku bagi semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, PAUD, SD hingga SMP Negeri.


Jika satuan pendidikan masih melakukan pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun, silahkan sampaikan kepada Tim Saber Pungli melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Kabupaten Karawang.


Lebih lengkapnya dapat dilihat dari Surat Instruksi Bupati Karawang.


( alim )

Komentar

Tampilkan

Terkini