Dianggap Cacat Hukum, Warga Tolak SK Panitia Pemilihan Ketua DKM Masjid Agung Karawang

Rabu, 05 Februari 2025, Februari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T17:24:26Z


Karawang, Online_datapublik.com
- Penolakan Surat Keputusan (SK)No.100/SK/MASQK/2025 tentang penetapan panitia pemilihan ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang periode 2025-2029 dianggap cacat hukum dan ilegal.


Lawyer Hendra Supriatna SH., MH., memberikan perhatian terhadap warga Karawang yang memprotes kepengurusan DKM Masjid Agung Karawang yang di anggap melanggar aturan.


Dugaan penyalahgunaan wewenang menurut Hendra, pemilihan ketua DKM Masjid Agung Karawang itu harus berdasarkan aturan yang berlaku di pemerintahan serta undang-undang bupati.


“Ketua DKM Masjid Agung Karawang yang bernama Ujang adalah prematur dan tidak sah, karena masih dalam naungan aset negara,” tuturnya.


Ia juga meminta MUI dan pihak terkait agar dapat mengembalikan nama baik Masjid Agung atas kegiatan-kegiatan yang di luar ajaran agama (mistik).


“Dengan perbaikan ini masyarakat Karawang akan memiliki intelektual tinggi,” ujar Hendra, Rabu (5/2/2025).


Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait protes warga, namun masyarakat berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang dan memperbaiki pengurus DKM sebagaimana pungsinya Masjid adalah tempat penyebaran agama Islam dan tempat beribadah sesuai syariat.


( alim )

Komentar

Tampilkan

Terkini