Efesiensi APBD 2025, Pemkab Karawang Pangkas Anggaran Dinas dan Seremonial

Senin, 03 Februari 2025, Februari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-02-03T11:18:47Z

Karawang, Online_datapublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah tegas dalam mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. 


Sejumlah pos anggaran, seperti perjalanan dinas, belanja seremonial, konsumsi rapat, hingga pengadaan pakaian dinas, dipangkas guna meningkatkan efisiensi belanja daerah.


Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 377 Tahun 2025 dan sejalan dengan arahan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang sejak 2024 telah menekankan pentingnya efisiensi anggaran. 


Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengungkapkan bahwa langkah ini telah dirancang sebelum terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.


“Dari efisiensi perjalanan dinas saja, kita sudah menghemat Rp 142,6 miliar. Angka ini belum termasuk penghematan di sektor lain yang masih dalam perhitungan. Jika ditotal, efisiensi ini bisa mencapai 50 persen dari anggaran yang ada,” ujar Aang, Senin (3/2). 


Kebijakan efisiensi ini mencakup berbagai aspek. Perjalanan dinas yang dinilai tidak mendukung langsung kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dikurangi. Rapat yang sebelumnya digelar di hotel kini diwajibkan berlangsung di aula SKPD atau fasilitas milik Pemkab. 


Sementara itu, kegiatan studi tour, capacity building, dan studi banding hanya diperbolehkan satu kali dalam setahun. Selain itu, belanja pakaian dinas, pakaian lapangan, batik, serta konsumsi rapat juga turut dipangkas.


Dana hasil penghematan ini akan dialokasikan untuk program strategis yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pemkab Karawang memprioritaskan pembangunan infrastruktur, pengurangan angka stunting, serta pengentasan kemiskinan ekstrem.


“Kami ingin memastikan bahwa anggaran daerah lebih banyak diarahkan pada kegiatan fisik yang dapat meningkatkan pelayanan publik serta menyelesaikan kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Aang.


Tak hanya itu, bantuan sosial dan hibah kini harus melalui proses verifikasi ketat agar sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran. Usulan hibah dari lembaga pihak ketiga juga akan ditinjau secara selektif oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Dengan kebijakan ini, Pemkab Karawang berharap dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.


(Red).


Komentar

Tampilkan

Terkini