Gelar Audiensi dengan Pemkab, FSUI Karawang akan Kawal Implementasi SE Bupati Selama Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025, Februari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T07:49:06Z


Karawang, Online_datapublik.com – Forum Silaturahmi Umat Islam (FSUI) Karawang menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk membahas implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 398 tentang himbauan selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025. 


Pertemuan ini berlangsung pada Kamis (27/2) dengan tujuan memperkuat ukhuwah Islamiyah serta memastikan kebijakan berjalan efektif.


Dalam audiensi tersebut, FSUI Karawang mengapresiasi langkah Pemkab Karawang yang mengeluarkan kebijakan untuk menutup praktik prostitusi, peredaran minuman keras (miras), serta tempat hiburan malam selama Ramadhan. 


Ustad Sunarto, salah satu anggota FSUI Karawang, menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.


“Kami mendukung penuh kebijakan ini dan akan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari prostitusi, miras, dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan,” ujar Sunarto.


Audiensi ini dihadiri oleh sepuluh perwakilan dari forum umat Islam yang turut serta dalam diskusi terkait efektivitas kebijakan tersebut. 


Sementara itu, Ahmad Nopian, anggota FSUI lainnya, menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya surat edaran sebelum Ramadhan. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk melakukan tabayun serta berdiskusi mengenai pelaksanaan dan tindak lanjut kebijakan tersebut.


“Saya ingin mengetahui seperti apa pelaksanaan surat edaran bupati dan bagaimana implementasinya agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” kata Nopian. 


Ia juga berharap pengawasan terhadap kebijakan ini dapat berjalan maksimal dan setiap pelanggaran ditindak tegas.


Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Irlan Suarlan, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa Pemkab Karawang akan memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik.


“Jika ditemukan pelanggaran atau ada pihak yang tidak mematuhi edaran ini, akan ditindak tegas. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” jelas Irlan.


Dengan adanya pengawalan dari berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan SE Bupati Nomor 398 dapat berjalan dengan baik demi menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan penuh keberkahan di Kabupaten Karawang.


Laporan : Redaksi


Komentar

Tampilkan

Terkini