Subang, Online_datapublik.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang dituding melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Bupati (Perbup) Subang No. 16 Tahun 2014 tentang Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik.
Tuduhan ini muncul setelah ATR/BPN Subang diduga mengabaikan surat permohonan dari Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) Subang yang meminta salinan dokumen penunjukan warkah penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT PG Rajawali-II Rayon Manyingsal.
Kuasa hukum P3STL, Iin Achmad Riza N., SH, menyatakan bahwa permohonan tersebut sudah melewati batas waktu yang diatur dalam regulasi, namun pihak ATR/BPN Subang belum memberikan jawaban tertulis.
"Kepala Kantor ATR/BPN Subang wajib memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Jika menolak, harus ada alasan yang jelas," ujar Iin saat dihubungi di kantornya pada 26 Februari 2025.
Karena tidak mendapat respons, P3STL kembali melayangkan surat susulan bernomor 141.1/6/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025. Surat ini ditembuskan ke 31 instansi terkait, termasuk Presiden, DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, serta kementerian dan lembaga lainnya.
Iin mengutip Pasal 52 UU KIP yang menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta. Menurutnya, permohonan P3STL bukan yang pertama kali diajukan, baik melalui surat resmi, audiensi, maupun aksi unjuk rasa. Namun, ATR/BPN Subang tetap tidak memberikan dokumen yang diminta, padahal menurut Iin, informasi tersebut bersifat publik dan bukan informasi yang dikecualikan.
"Dalam Pasal 21 UU KIP dijelaskan bahwa mekanisme permohonan informasi harus cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan. Jika badan publik tidak bisa menjawab dalam 10 hari kerja, mereka masih bisa memperpanjang waktu 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis," tegas Iin.
Sementara itu, Ketua P3STL Subang, Rudi Hartono alias Asep Jebrod, menilai perpanjangan Sertifikat HGU Nomor 1 Wanasari atas nama PT PG Rajawali-II Rayon Manyingsal patut dipertanyakan keabsahannya. Untuk menelusuri dugaan tersebut, P3STL melayangkan surat permohonan penunjukan warkah asli dan dokumen pendukung lainnya tertanggal 14 Februari 2025.
"Sebagian tanah garapan yang masuk dalam HGU itu masih dipersengketakan dengan P3STL, sehingga bukan sepenuhnya dikuasai oleh PT PG Rajawali-II," ujar Iin Achmad Riza.
P3STL menegaskan bahwa permohonan ini didasarkan pada hasil audiensi dengan ATR/BPN Subang pada 1 Oktober 2024, serta berbagai regulasi seperti Perpres No. 62 Tahun 2023, Permendagri No. 18 Tahun 2021, dan UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Selain itu, Iin juga mempertanyakan kewenangan ATR/BPN Subang dalam pemberian pengelolaan HGU bagi badan hukum.
"Jika merujuk Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2022, kepala kantor ATR/BPN hanya berwenang memberikan HGU dengan luas maksimal 250.000 m², sedangkan HGU PT PG Rajawali-II mencapai 11.674.870 m²," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN Subang belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.
(Abdulah)