Mafia Tanah Negara Diduga 'Kongkalikong' Dengan Pejabat Karawang, Arya Mandalika Gelar Aksi di Galuh Mas

Jumat, 21 Februari 2025, Februari 21, 2025 WIB Last Updated 2025-02-21T15:10:40Z


Karawang, Online_datapublik.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menggelar aksi di kawasan Galuh Mas, Karawang, Jumat (21/2), menyoroti dugaan praktik mafia tanah yang memperjualbelikan tanah negara secara ilegal. Mereka menduga adanya keterlibatan sejumlah oknum pejabat dalam praktik ini.


Hendra Supriatna, SH, MH, Managing Partner LBH Arya Mandalika, menegaskan bahwa mafia tanah diduga berkolusi dengan sejumlah oknum dari Perum Jasa Tirta (PJT) II, aparat desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Menurutnya, praktik ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.


Hendra menjelaskan bahwa tanah negara yang dikuasai oleh PJT II diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu. Setelah itu, status tanah diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik, sehingga lahan yang awalnya milik negara dapat diperjualbelikan dengan harga tinggi.


“Pola mafia tanah ini sudah berlangsung lama di Karawang. Tidak heran jika kini banyak lahan bantaran sungai yang berubah menjadi kawasan perumahan. Oknum tertentu membeli tanah negara dengan harga murah, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan yang luar biasa,” ujar Hendra.


Salah satu kawasan yang diduga terlibat dalam praktik ini adalah Cluster Kayana di Galuh Mas, Karawang. Berdasarkan data, harga rumah di kawasan ini berkisar antara Rp399 juta hingga Rp918 juta, tergantung tipe dan luas tanah. 


Beberapa rumah dijual dengan promosi bebas biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB), serta subsidi biaya akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR).


LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa praktik mafia tanah ini bukan hanya terjadi di Galuh Mas, tetapi juga di daerah lain seperti Purwadana. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak para pelaku.


“Kami sudah melaporkan kasus ini dan meminta Kejaksaan Negeri Karawang untuk menangkap para oknum yang terlibat. Kami juga berharap perhatian dari Kejaksaan Agung, Kapolri, Menteri Agraria, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar praktik mafia tanah ini bisa diberantas,” tegas Hendra.


Aksi ini menjadi bagian dari upaya LBH Arya Mandalika dalam menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal dalam pengelolaan lahan negara. 


(Redaksi)


Komentar

Tampilkan

Terkini