Polres Subang Selidiki Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman Ketua P3STL

Kamis, 13 Februari 2025, Februari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-02-13T12:31:56Z


Subang, Online_datapublik.com – Penyidik Jatanras Reskrim Polres Subang mulai menyelidiki dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap Asep Hartono, Ketua Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) Subang. 


Dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh sekelompok warga Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, salah satunya berinisial Ket alias Dem atau diduga Keting alias Demplo.


Dalam proses penyelidikan, Unit Jatanras Polres Subang telah memanggil beberapa saksi pelapor, termasuk Beben Rukmana dan Maswa. Penyidik juga dijadwalkan untuk meminta keterangan tambahan dari saksi lain, yakni Ferdi dan Endin, yang merupakan pihak dari Menkon dan Subkon PT CEA. 


Kedua saksi ini diketahui menyaksikan langsung kejadian yang berlangsung di sekitar proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Padamulya.


Sebelumnya, penyidik telah mengundang pihak-pihak terkait serta pelapor untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.


“Pemanggilan saksi ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan kasus yang telah dilaporkan oleh klien kami pada 27 Januari 2025 ke Reskrim Polres Subang dengan bukti laporan nomor: LP-B/49/I/2025/Res.Subang. Saat ini, Unit Jatanras telah mengundang berbagai pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar kuasa hukum pelapor, Iin Achmad Riza N, SH, pada Rabu (12/2).


Ia juga menegaskan harapannya agar kasus ini ditangani secara serius hingga keadilan dapat ditegakkan. Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan hukum kepada aparat penegak hukum (APH).


Sebelumnya, korban Rudi Hartono memberikan kesaksian di hadapan penyidik bahwa ia diserang oleh seseorang berinisial Ket alias Dem. 


Pelaku, yang diduga mantan residivis, menyeret korban dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya memegang sebilah golok yang diacungkan ke atas sambil mengancam, “Dibunuh kamu sama saya.”


Beruntung, korban berhasil dilerai oleh rekan-rekannya. Namun, Ket tetap melakukan pemukulan di bagian dada kanan korban, menyebabkan luka lebam. Kuasa hukum korban menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 352 dan 336 KUHP tentang penganiayaan dan pengancaman.


Peristiwa ini terjadi setelah adanya pertemuan antara perwakilan Desa Padamulya, termasuk tokoh masyarakat dan perangkat desa, dengan pihak P3STL di kantor sekretariat P3STL. 


Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas dana koordinasi proyek SUTET di titik 19, yang berada di wilayah Desa Padamulya.


Setelah pertemuan berakhir, secara tiba-tiba sekawanan warga, termasuk Ket alias Dem, menyerang korban di kantor sekretariat P3STL, Kampung Tongtolokan, Manyingsal.


Menurut sumber, serangan ini diduga terkait dengan konflik dana koordinasi proyek SUTET. Dari empat titik proyek SUTET, tiga titik (18, 23, dan 24) telah menerima dana koordinasi sebesar Rp24 juta. 


Namun, titik 19, yang dikuasakan kepada P3STL, masih menjadi perdebatan. Tim yang disebut “Tim Abal-abal” awalnya meminta dana sebesar Rp20 juta, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp9 juta, meskipun hingga kini belum ada kesepakatan.


Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.


(Abh)


Komentar

Tampilkan

Terkini